Diskursus Utang dalam Pemulihan Ekonomi

Senin, 22 Februari 2021 - 17:40 WIB
loading...
A A A
Besaran defisit tersebut juga telah mempertimbangkan kebijakan fiskal konsolidatif secara bertahap kembali menuju batasan maksimal 3,0% PDB pada 2023, sejalan dengan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/ 2020. Konsekuensi atas kondisi keuangan negara yang mengalami defisit adalah mencari sumber pembiayaan lainnya salah satunya melalui utang. Sebagaimana negara-negara lainnya, Indonesia pun mengalami kenaikan utang akibat defisit anggaran yang kian melebar. Bank Indonesia (BI) melaporkan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat sebesar USD417,5 miliar atau sekitar Rp5.803,2 triliun (kurs Rp13.900 per dolar AS).

Posisi ULN Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat lebih tinggi dibandingkan akhir kuartal III yang sebesar USD413,4 miliar. Meski demikian, posisi rasio utang Indonesia terhadap PDB masih berada di level 38,5% sehingga masih dalam posisi prudent dibandingkan negara maju dan ASEAN.

Memacu Ekonomi 2021
Kondisi ekonomi Indonesia yang terkontraksi sebesar 2,07% (yoy) pada 2020 yang sejatinya masih relatif moderat dibandingkan negara-negara yang tergabung pada G-20 maupun ASEAN. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah mampu menangani Covid-19, sekaligus dampaknya sehingga efek yang dialami Indonesia tidak sedalam negara-negara lain. Sebab itu, bukan tak mungkin jika pada 2021 ekonomi Indonesia dapat kembali pulih dan tumbuh positif meski sempat terperosok dalam jurang resesi selama pandemi.

Penerimaan negara tahun 2021 diprediksi masih dalam situasi ketidakpastian ekonomi. Sebab itu, pemerintah perlu terus berupaya menyusun strategi mengejar penerimaan negara pada 2021 meski perpajakan sedang mengalami tekanan cukup berat selama pandemi. Relaksasi yang bersifat sementara guna menstimulasi pelaku usaha di Indonesia diharapkan dapat segera pulih sehingga dapat memberikan kontribusinya kembali pada negara melalui pembayaran pajak.

Di sisi lain, dalam memacu pertumbuhan ekonomi di 2021 ini pemerintah perlu terus mendorong investasi untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi. Kontribusi pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi merupakan yang terbesar kedua pada PDB setelah konsumsi rumah tangga dengan kontribusi sekitar 30%. Presiden Joko Widodo juga telah menargetkan investasi pada 2021 sebesar Rp900 triliun atau tumbuh 4,8%. Sebab itu, tantangan terbesar kita saat ini adalah mengendalikan pandemi secepatnya agar kita bisa lebih cepat normalisasi karena peningkatan investasi akan terdorong secara natural seiring dengan penguatan tren normalisasi ekonomi nasional.

Selain itu, untuk mendorong ekonomi 2021, pemerintah juga perlu memacu nilai ekspor guna mengurangi terjadinya defisit transaksi berjalan. Meski pandemi belum usai, namun Indonesia saat ini dapat mulai menggenjot ekspor dengan memanfaatkan pertumbuhan ekonomi India dan China sebagai salah satu negara tujuan ekspor. China dan India adalah dua negara memiliki populasi penduduk yang besar, sementara Indonesia adalah negara yang mempunyai sumber daya alam melimpah sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengisi pasar kedua negara tersebut.

Pada masa pandemi ini, dengan angka defisit yang kian melebar, mutlak pemerintah harus terus mampu memastikan efisiensi belanja. Ihwal yang mengganggu kinerja dalam belanja pemerintah harus segera diperangi. Di tengah masa pandemi Covid-19, belanja negara diharapkan benar-benar digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga perlu terus memastikan peningkatan sinergi belanja dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dan dengan belanja kementerian/lembaga dari pusat. Untuk terus bersinergi dan saling dukung untuk menghasilkan output yang lebih besar dan bermanfaat. Semoga.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)