Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Sabtu, 20 Februari 2021 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Pendakwah kelahiran Banten 11 Februari 1974 itu ditangkap apparat kepolisian di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Dia dijerat Pasal 45 a ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU) itu telah ditahan. Adapun penyebabnya, pernyataanya di kanal Youtube, Refly Harun, seorang ahli hukum tata negara pada 16 Oktober 2020. “Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," kata Gus Nur dalam podcast Refly Harun itu.
(Baca: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital)
3. Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata
Dia ditangkap polisi di kediamannya Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Dia menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap ulama karismatik Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya atas cuitannya di Twitter @ustadzmaaher_. 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..' demikian cuitan Ustaz Maaher yang menjadikannya tahanan Bareskrim Polri. Dia telah meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021. Dia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.
4. Ahmad Dhani
Pentolan grup musik DEWA 19 tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada ayahanda Al, El dan Dul itu pada Senin 28 Januari 2019. Kasus itu bermula dari cuitannya di Twitter, @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari, 6 Maret, dan 7 Maret 2017. "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin..." demikian cuitan Ahmad Dhani pada 7 Februari.
(Baca: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital)
3. Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata
Dia ditangkap polisi di kediamannya Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Dia menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap ulama karismatik Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya atas cuitannya di Twitter @ustadzmaaher_. 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..' demikian cuitan Ustaz Maaher yang menjadikannya tahanan Bareskrim Polri. Dia telah meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021. Dia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.
4. Ahmad Dhani
Pentolan grup musik DEWA 19 tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada ayahanda Al, El dan Dul itu pada Senin 28 Januari 2019. Kasus itu bermula dari cuitannya di Twitter, @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari, 6 Maret, dan 7 Maret 2017. "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin..." demikian cuitan Ahmad Dhani pada 7 Februari.
Lihat Juga :