Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Sabtu, 20 Februari 2021 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Ahmad Dhani menuliskan pada 6 Maret, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."
Lalu, pada 7 Maret, dia menulis "Sila pertama Ketuhanan YME. Penista agama jadi gubernur... Kalian waras???". Jack B. Lapian yang mengaku sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias AHok melaporkan cuitan Ahmad Dhani tersebut. Pada Senin 30 Desember 2019, Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
(Baca: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE)
5. Nazriel Irham alias Ariel
Vokalis Band Noah itu pernah dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi lantaran merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010. Dia hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara setelah mendapatkan beberapa kali keringanan.
Lalu, pada 7 Maret, dia menulis "Sila pertama Ketuhanan YME. Penista agama jadi gubernur... Kalian waras???". Jack B. Lapian yang mengaku sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias AHok melaporkan cuitan Ahmad Dhani tersebut. Pada Senin 30 Desember 2019, Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
(Baca: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE)
5. Nazriel Irham alias Ariel
Vokalis Band Noah itu pernah dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi lantaran merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010. Dia hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara setelah mendapatkan beberapa kali keringanan.
(muh)
Lihat Juga :