Digugat MAKI karena Telantarkan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Hormati

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:55 WIB
loading...
Digugat MAKI karena...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dalam penanganan kasus suap bansos Covid-19. Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) karena dianggap lamban menangani kasus dugaan suap bansos Covid-19 .

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos corona tersebut. KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara tersebut, tidak pernah berhenti.

"Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2021).

(Baca:Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos)

Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI yang ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," bebernya.

MAKI resmi mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan terkait penanganan suap pengadaan bansos Covid-19, Jumat (19/2/2021) hari ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku sengaja mengajukan gugatan praperadilan karena menilai KPK telah menelantarkan kasus suap bansos Covid-19.

Dalam gugatannya, Boyamin menyinggung minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK atas kasus ini. Hal itu, setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

(Baca:Nama Putra Politikus Golkar Muncul Dalam Rekonstruksi Suap Bansos COVID-19)

Masih kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekira lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK, dianggap Boyamin, menghambat rampungnya berkas perkara Juliari Peter Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)