Digugat MAKI karena Telantarkan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Hormati
Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:55 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dalam penanganan kasus suap bansos Covid-19. Foto/okezone
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) karena dianggap lamban menangani kasus dugaan suap bansos Covid-19 .
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos corona tersebut. KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara tersebut, tidak pernah berhenti.
"Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2021).
(Baca:Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos)
Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI yang ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," bebernya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos corona tersebut. KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara tersebut, tidak pernah berhenti.
"Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2021).
(Baca:Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos)
Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI yang ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," bebernya.
Lihat Juga :