KPK Panggil Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan terkait Suap Ekspor Benur

Jum'at, 19 Februari 2021 - 11:35 WIB
loading...
KPK Panggil Mantan Dirjen...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , Zulfikar Mochtar, Jumat (19/2/2021) hari ini.

Sedianya, Zulfikar akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster pada 2020. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Eksportir Benur untuk Keperluan Istri Edhy Prabowo

Selain Zulfikar, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Staf Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Politikus Partai Gerindra, Chusni Mubarok; Sespri Andreu Misanta Pribadi, Esti Marina; karyawan swasta, Jaya Marlian.

Kemudian, wiraswasta, Syaekhur Rahman; Pegawai Negeri Sipil, Elsi; karyawan swasta, Ade Tirta Kamandanu; serta seorang petani, Zulhijar. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Baca juga: Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar untuk Muluskan Izin Ekspor Benur

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)