KPK Dalami Aliran Uang Eksportir Benur untuk Keperluan Istri Edhy Prabowo

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:57 WIB
loading...
KPK Dalami Aliran Uang Eksportir Benur untuk Keperluan Istri Edhy Prabowo
KPK terus mendalami dugaan aliran uang dari para eksportir benih lobster (benur) yang masuk ke kantong pribadi Edhy Prabowo serta istrinya, Iis Rosita Dewi. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran uang dari para eksportir benih lobster (benur) yang masuk ke kantong pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta istrinya, Iis Rosita Dewi.

KPK mengendus adanya aliran uang dari para eksportir benur yang diduga digunakan untuk kepentingan Iis Rosita. (Baca juga: Dalami Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Pejabat KKP)

Demikian hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Staf Khusus Edhy Prabowo yang juga mantan Caleg PDI-Perjuangan, Andreau Misanta Pribadi (AMP), pada hari ini, Rabu (17/2/2021). Andreau diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo (EP).

(Baca juga: Kasus Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Hari Ini)

"Tim penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang di tampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP. Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP dan Istri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2/2021).

(Baca juga: Nelayan di Teluk Maine Temukan Lobster Langka Berwarna Kuning)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)