Belum Perlu, Satgas Sebut Sanksi Vaksinasi Opsi Terakhir
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:59 WIB
loading...
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berkaitan sanksi administrasi bagi yang menolak maupun yang menghalangi vaksinasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berkaitan dengan sanksi administrasi bagi yang menolak maupun yang menghalangi vaksinasi diatur dalam Perpres Nomor 14/2021.
Baca juga: Tak Tergantung Negara Lain, Pemerintah Diminta Percepat Produksi Vaksin Corona
Di mana pengenaan sanksi administratif ini akan ditetapkan dan dilakukan oleh kementerian/lembaga , pemerintah daerah dan/atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Namun begitu Wiku menegaskan bahwa sanksi merupakan opsi terakhir yang diambil pemerintah. (Baca juga: Update Corona: Positif 1.243.646 Orang, 1.047.676 Sembuh dan 33.788 Meninggal)
"Namun perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Tak Tergantung Negara Lain, Pemerintah Diminta Percepat Produksi Vaksin Corona
Di mana pengenaan sanksi administratif ini akan ditetapkan dan dilakukan oleh kementerian/lembaga , pemerintah daerah dan/atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Namun begitu Wiku menegaskan bahwa sanksi merupakan opsi terakhir yang diambil pemerintah. (Baca juga: Update Corona: Positif 1.243.646 Orang, 1.047.676 Sembuh dan 33.788 Meninggal)
"Namun perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).
Lihat Juga :