Belum Perlu, Satgas Sebut Sanksi Vaksinasi Opsi Terakhir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berkaitan dengan sanksi administrasi bagi yang menolak maupun yang menghalangi vaksinasi diatur dalam Perpres Nomor 14/2021.
Baca juga: Tak Tergantung Negara Lain, Pemerintah Diminta Percepat Produksi Vaksin Corona
Di mana pengenaan sanksi administratif ini akan ditetapkan dan dilakukan oleh kementerian/lembaga , pemerintah daerah dan/atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Namun begitu Wiku menegaskan bahwa sanksi merupakan opsi terakhir yang diambil pemerintah. (Baca juga: Update Corona: Positif 1.243.646 Orang, 1.047.676 Sembuh dan 33.788 Meninggal)
"Namun perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).
(Baca juga: Kasus Positif Corona di Bogor Raya Melonjak Lagi, 240 Orang dalam Sehari)
Wiku menyebutkan, saat ini sanksi vaksin masih belum diperlukan. Pasalnya masyarakat masyarakat masih mendukung program vaksinasi.
"Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi. Sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," ujarnya.
Dia mengingatkan, setiap waktu saat ini berharga untuk melakukan penanganan Covid-19. "Ingat bahwa setiap detik menit dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia," tuturnya.
Lihat Juga: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Baca juga: Tak Tergantung Negara Lain, Pemerintah Diminta Percepat Produksi Vaksin Corona
Di mana pengenaan sanksi administratif ini akan ditetapkan dan dilakukan oleh kementerian/lembaga , pemerintah daerah dan/atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Namun begitu Wiku menegaskan bahwa sanksi merupakan opsi terakhir yang diambil pemerintah. (Baca juga: Update Corona: Positif 1.243.646 Orang, 1.047.676 Sembuh dan 33.788 Meninggal)
"Namun perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).
(Baca juga: Kasus Positif Corona di Bogor Raya Melonjak Lagi, 240 Orang dalam Sehari)
Wiku menyebutkan, saat ini sanksi vaksin masih belum diperlukan. Pasalnya masyarakat masyarakat masih mendukung program vaksinasi.
"Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi. Sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," ujarnya.
Dia mengingatkan, setiap waktu saat ini berharga untuk melakukan penanganan Covid-19. "Ingat bahwa setiap detik menit dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia," tuturnya.
Lihat Juga: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
(maf)