Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:35 WIB
loading...
Adu Argumen Pengacara...
PN Jakarta Selatan kembalin menggelar sidang kasus penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2/2021) ini. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2/2021) ini. Dalam persidangan, pengacara terdakwa dan hakim saling beradu argumen tentang permintaan agar Jumhur dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Arif Maulana meminta pada hakim dan jaksa untuk menghadirkan kliennya secara langsung demi memastikan haknya terpenuhi serta terciptanya proses persidangan yang imparsial, jujur, dan adil. Bahkan, tim pengacara sudah berkirim surat Ketua PN Jaksel tentang hal itu.

Baca juga: Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang

"Namun, sampai hari ini belum ada putusan, mestinya sesuai Perma (No. 4 tahun 2020) dilakukan dengan penetapan. Begitu juga soal penangguhan penahanan klien kami, lalu Bareskrim pun menyulitkan dalam hal berkomunikasi dengan terdakwa, padahal itu haknya (untuk berkomunikasi dengan pengacara agar dapat pendampingan hukum)," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).

Menurut Direktur LBH Jakarta itu, meskipun pemeriksaan secara online itu bisa dilakukan, itu hanya jika penyelesaian perkaranya ringan. Sedangkan kasus Jumhur itu perkara substansial, yang berpengaruh terhadap demokrasi Indonesia agar suara ataupun pendapat para aktivis yang mengkritik kebijakan di Indonesia tak dikriminalisasi.

"Lalu, selain substansial, kita lihat bagaimana tata letak persidangan online ini tidak memenuhi Perma itu, kita tidak tahu di samping saksi itu siapa, secara teknis tak memenuhi ketentuan Perma karena Perma tak ada opsi lain, saksi dan ahli mesti dilakukan di pengadilan," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat

Bukan hanya meminta Jumhur untuk dihadirkan di persidangan secara langsung, pengacara juga meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung di persidangan, bukan secara virtual. Pengacara juga menyinggung tentang tak dibolehkannya berkunjung dan berkomunikasi dengan Jumhur, padahal itu demi kepentingan pembelaan.

Menanggapi itu, hakim berpendapat, tak bisa hadirnya Jumhur ke persidangan demi mencegah adanya kerumunan dan penyebaran Covid-19. Dengan alasan mematuhi protokol kesehatan pula, Jumhur tak bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Kalau Covid-19, siapa tanggung jawab? Kalau Anda bisa fasilitasi dan mereka percaya, ya, silakan. Lalu, bertemu tak bisa, bisa melalui telepon, bisa bilang ke penyidiknya," kata hakim.

Hakim dan pengacara terdakwa pun terus berdebat tentang persoalan-persoalan itu hingga akhirnya hakim meminta pengacara Jumhur untuk berkomunikasi dengan jaksa dan kepolisian selama satu minggu untuk memastikan bisa tidaknya terdakwa dihadirkan di persidangan secara langsung. Begitu juga dengan persoalan tidak bisanya berkomunikasi dengan terdakwa, pengacara pun diminta berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian.

Sejatinya, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni Febriyanto B, Adito P, dan Husin S. Namun, ketiganya belum diperiksa lantaran pengacara Jumhur meminta jaksa dan para saksi itu juga hadir secara langsung di persidangan.

Di persidangan pada Kamis (18/2/2021) ini, hanya ada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agus Widodo dan tim pengacara Jumhur saja yang hadir secara langsung. Sedangkan terdakwa, jaksa, dan tiga saksi itu hadir secara virtual.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
Dari Banten, Jumhur...
Dari Banten, Jumhur Siap Memobilisasi Massa Buruh Melawan Impor Ilegal
Profil Acil Bimbo yang...
Profil Acil Bimbo yang Sempat Diisukan Meninggal Dunia Hari Ini
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Rekomendasi
Profil Desa Maya Waltraud...
Profil Desa Maya Waltraud Maiyer, Ibunda Luna Maya
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Have a Nice Date’Eps. 4. Rabu, 7 Mei 2025: Match! Giliran Gio Kencani Natasha
Doa Tulus Raffi Ahmad...
Doa Tulus Raffi Ahmad untuk Pernikahan Luna Maya: Sahabatku Mengakhiri Perjalanan Panjang
Berita Terkini
Kubu Jokowi Ingin Mediasi...
Kubu Jokowi Ingin Mediasi Diputuskan Deadlock, Desak Penggugat Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu
Gus Imin Ajak Kepala...
Gus Imin Ajak Kepala Daerah PKB Berinovasi dan Ciptakan Terobosan
TNI Sebar Intel Gali...
TNI Sebar Intel Gali Informasi Preman Berkedok Ormas
Sederet Dugaan Pelanggaran...
Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM
Prabowo Puji Bill Gates:...
Prabowo Puji Bill Gates: Lebih Pancasila dari Kita
Jokowi Tepis Isu Prabowo...
Jokowi Tepis Isu Prabowo Presiden Boneka: Visinya Kuat untuk Rakyat
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved