Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:35 WIB
loading...
Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang
PN Jakarta Selatan kembalin menggelar sidang kasus penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2/2021) ini. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2/2021) ini. Dalam persidangan, pengacara terdakwa dan hakim saling beradu argumen tentang permintaan agar Jumhur dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Arif Maulana meminta pada hakim dan jaksa untuk menghadirkan kliennya secara langsung demi memastikan haknya terpenuhi serta terciptanya proses persidangan yang imparsial, jujur, dan adil. Bahkan, tim pengacara sudah berkirim surat Ketua PN Jaksel tentang hal itu.



"Namun, sampai hari ini belum ada putusan, mestinya sesuai Perma (No. 4 tahun 2020) dilakukan dengan penetapan. Begitu juga soal penangguhan penahanan klien kami, lalu Bareskrim pun menyulitkan dalam hal berkomunikasi dengan terdakwa, padahal itu haknya (untuk berkomunikasi dengan pengacara agar dapat pendampingan hukum)," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).

Menurut Direktur LBH Jakarta itu, meskipun pemeriksaan secara online itu bisa dilakukan, itu hanya jika penyelesaian perkaranya ringan. Sedangkan kasus Jumhur itu perkara substansial, yang berpengaruh terhadap demokrasi Indonesia agar suara ataupun pendapat para aktivis yang mengkritik kebijakan di Indonesia tak dikriminalisasi.

"Lalu, selain substansial, kita lihat bagaimana tata letak persidangan online ini tidak memenuhi Perma itu, kita tidak tahu di samping saksi itu siapa, secara teknis tak memenuhi ketentuan Perma karena Perma tak ada opsi lain, saksi dan ahli mesti dilakukan di pengadilan," tuturnya.



Bukan hanya meminta Jumhur untuk dihadirkan di persidangan secara langsung, pengacara juga meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung di persidangan, bukan secara virtual. Pengacara juga menyinggung tentang tak dibolehkannya berkunjung dan berkomunikasi dengan Jumhur, padahal itu demi kepentingan pembelaan.

Menanggapi itu, hakim berpendapat, tak bisa hadirnya Jumhur ke persidangan demi mencegah adanya kerumunan dan penyebaran Covid-19. Dengan alasan mematuhi protokol kesehatan pula, Jumhur tak bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Kalau Covid-19, siapa tanggung jawab? Kalau Anda bisa fasilitasi dan mereka percaya, ya, silakan. Lalu, bertemu tak bisa, bisa melalui telepon, bisa bilang ke penyidiknya," kata hakim.

Hakim dan pengacara terdakwa pun terus berdebat tentang persoalan-persoalan itu hingga akhirnya hakim meminta pengacara Jumhur untuk berkomunikasi dengan jaksa dan kepolisian selama satu minggu untuk memastikan bisa tidaknya terdakwa dihadirkan di persidangan secara langsung. Begitu juga dengan persoalan tidak bisanya berkomunikasi dengan terdakwa, pengacara pun diminta berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian.

Sejatinya, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni Febriyanto B, Adito P, dan Husin S. Namun, ketiganya belum diperiksa lantaran pengacara Jumhur meminta jaksa dan para saksi itu juga hadir secara langsung di persidangan.

Di persidangan pada Kamis (18/2/2021) ini, hanya ada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agus Widodo dan tim pengacara Jumhur saja yang hadir secara langsung. Sedangkan terdakwa, jaksa, dan tiga saksi itu hadir secara virtual.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)