Adu Argumen Pengacara dan Hakim soal Jumhur Hidayat Didatangkan ke Sidang

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:35 WIB
loading...
Adu Argumen Pengacara...
PN Jakarta Selatan kembalin menggelar sidang kasus penyebaran hoax dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2/2021) ini. Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2/2021) ini. Dalam persidangan, pengacara terdakwa dan hakim saling beradu argumen tentang permintaan agar Jumhur dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan, pengacara Jumhur, Arif Maulana meminta pada hakim dan jaksa untuk menghadirkan kliennya secara langsung demi memastikan haknya terpenuhi serta terciptanya proses persidangan yang imparsial, jujur, dan adil. Bahkan, tim pengacara sudah berkirim surat Ketua PN Jaksel tentang hal itu.

Baca juga: Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang

"Namun, sampai hari ini belum ada putusan, mestinya sesuai Perma (No. 4 tahun 2020) dilakukan dengan penetapan. Begitu juga soal penangguhan penahanan klien kami, lalu Bareskrim pun menyulitkan dalam hal berkomunikasi dengan terdakwa, padahal itu haknya (untuk berkomunikasi dengan pengacara agar dapat pendampingan hukum)," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).

Menurut Direktur LBH Jakarta itu, meskipun pemeriksaan secara online itu bisa dilakukan, itu hanya jika penyelesaian perkaranya ringan. Sedangkan kasus Jumhur itu perkara substansial, yang berpengaruh terhadap demokrasi Indonesia agar suara ataupun pendapat para aktivis yang mengkritik kebijakan di Indonesia tak dikriminalisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved