30 Ribu Hektare Lahan Pertanian di Lampung Sudah Diasuransikan
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Sekitar 30 ribu hektare (ha) lahan pertanian di Provinsi Lampung, telah ter-cover Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Hal ini dilakukan agar petani tidak menderita kerugian saat terjadi gagal panen.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan apresiasi untuk Provinsi Lampung yang menjaga lahan pertaniannya.
"Dengan meng-cover lahan pertanian, Lampung telah menjaga produksi pangannya. Karena, asuransi akan memberikan klaim kepada petani jika gagal panen. Klaim ini yang bisa dimanfaatkan petani untuk kembali menanam," katanya, Rabu (17/2/2021).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.
"Klaim yang akan diberikan pihak asuransi jika terjadi gagal panen adalah sebesar Rp 6 juta perhektare. Dana inilah yang bisa dimanfaatkan petani sebagai biaya produksi untuk menanam kembali," terangnya.
Sarwo Edhy menerangkan, hal tersebut dimungkinkan karena asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana.
"Asuransi bisa meng-cover lahan jika terjadi gagal panen akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama," jelasnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi, menjelaskan untuk mencegah adanya kerugian berlebih saat gagal panen, dapat mengajukan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
"Tahun ini lahan sawah yang sudah memiliki asuransi ada sekitar 20 ribu hingga 30 ribu hektar ini dapat digunakan untuk mengantisipasi puso juga, namun karena bersifat bantuan nanti lama kelamaan jumlahnya akan dikurangi bila petani telah mandiri," ujarnya. (CM)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan apresiasi untuk Provinsi Lampung yang menjaga lahan pertaniannya.
"Dengan meng-cover lahan pertanian, Lampung telah menjaga produksi pangannya. Karena, asuransi akan memberikan klaim kepada petani jika gagal panen. Klaim ini yang bisa dimanfaatkan petani untuk kembali menanam," katanya, Rabu (17/2/2021).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.
"Klaim yang akan diberikan pihak asuransi jika terjadi gagal panen adalah sebesar Rp 6 juta perhektare. Dana inilah yang bisa dimanfaatkan petani sebagai biaya produksi untuk menanam kembali," terangnya.
Sarwo Edhy menerangkan, hal tersebut dimungkinkan karena asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana.
"Asuransi bisa meng-cover lahan jika terjadi gagal panen akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama," jelasnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi, menjelaskan untuk mencegah adanya kerugian berlebih saat gagal panen, dapat mengajukan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
"Tahun ini lahan sawah yang sudah memiliki asuransi ada sekitar 20 ribu hingga 30 ribu hektar ini dapat digunakan untuk mengantisipasi puso juga, namun karena bersifat bantuan nanti lama kelamaan jumlahnya akan dikurangi bila petani telah mandiri," ujarnya. (CM)
(srf)