PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Jumhur Hidayat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat , Kamis (18/2/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, sidang akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa. Hanya dia belum memastikan siapa saja para saksinya itu. Adapun sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sebagaimana hari biasanya.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa jadwalnya berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB," kata Oky melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2/021).
Baca juga: Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memilih keluar dari ruang sidang atau walkout usai majelis hakim rampung membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, permohonan aktivis KAMI untuk dihadirkan di ruang sidang ditolak majelis hakim.
"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klien kami secara maksimal. Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang itu memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi COVID-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
Kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, sidang akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa. Hanya dia belum memastikan siapa saja para saksinya itu. Adapun sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sebagaimana hari biasanya.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa jadwalnya berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB," kata Oky melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2/021).
Baca juga: Pengacara Siapkan Langkah Tegas jika Hakim Tak Hadirkan Jumhur di Ruang Sidang
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memilih keluar dari ruang sidang atau walkout usai majelis hakim rampung membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, permohonan aktivis KAMI untuk dihadirkan di ruang sidang ditolak majelis hakim.
"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klien kami secara maksimal. Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang itu memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi COVID-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
(abd)