Kemandirian Pangan di Tengah Pandemi
Senin, 18 Mei 2020 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak awal kepemimpinannya sudah berulang kali menegaskan bahwa kita harus bisa mengusahakan semaksimal mungkin kebutuhan pangan bisa terpenuhi dari dalam negeri. Impor pangan harus ditekan, bahkan kita harus menggencarkan ekspor komoditas pertanian. Hanya dengan langkah itu, kemandirian pangan bisa terwujud dan para pelaku di sekto pertanian pun bisa meningkat kesejahteraannya.
Menjaga Rantai Pasok Pangan
Merujuk pada UU No. 18/2012 tentang Pangan, ketahanan pangan tidak bisa hanya sebatas bertumpu pada kegiatan pertanian di hulu (on farm) atau produksi, tapi juga melibatkan kegiatan di hilir (off farm) atau pascapanen dan distribusi. Maka itu, Kementerian Pertanian pun terus mengampanyekan dan menjaga semangat bahwa kegiatan menjaga pangan membutuhkan kerja sama serta sinergi yang baik dari semua pihak. Dengan berbekal harapan meningkatkan ketahanan pangan kita secara mandiri, maka Kementerian Pertanian pun mendorong efektivitas dan efisiensi rantai pasok di hulu terkait distribusi dan pemasaran.
Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan secara mandiri, maka hal pertama adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha tani. Penyuluh di lapangan wajib mendampingi petani dalam menerapkan Good Agriculture Practice (GAP) melalui standar operasional prosedur (SOP) yang dipedomani. Petani juga harus didorong mempraktikkan Good Hygiene Practice (GHP) sehingga tetap terjaga dari bahaya penularan Covid-19.
Upaya lain dalam akselerasi produksi pertanian adalah sarana dan prasarana pertanian. Kementerian Pertanian terus mendorong pemanfaatan teknologi serta memasifkan pemanfaatan mekanisasi pertanian. Selain itu, Kementerian Pertanian juga memberikan bantuan program padat karya untuk membangun infrastruktur pangan dan menolong tenaga kerja PHK untuk terjun ke pertanian.
Terkait ketersediaan lahan pertanian, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajaran menterinya untuk mencetak aral pertanian baru di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satu provinsi yang ditarget adalah Kalimantan Tengah. Wilayah itu memiliki potensi yang bisa digunakan seluas 164.598 hektare. Dari potensi tersebut ada beberapa wilayah yang sudah memiliki jaringan irigasi dan ditanami padi oleh masyarakat meskipun belum intensif.
Pemerintah juga tetap mendorong pencegahan alih fungsi lahan. Untuk mencegah alih fungsi lahan, sudah memiliki perangkat hukum berupa peraturan daerah (perda) perlindungan lahan abadi pertanian. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 51/2009, dikenakan sanksi penjara lima tahun. Menteri Pertanian menyebutkan, menjaga lahan eksisting ini sangat penting demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa secara mandiri. Apalagi dalam kondisi pandemi, kita tidak bisa lagi kehilangan lahan, terutama yang sudah dilengkapi infrastruktur pendukung pertanian.
Menjaga Rantai Pasok Pangan
Merujuk pada UU No. 18/2012 tentang Pangan, ketahanan pangan tidak bisa hanya sebatas bertumpu pada kegiatan pertanian di hulu (on farm) atau produksi, tapi juga melibatkan kegiatan di hilir (off farm) atau pascapanen dan distribusi. Maka itu, Kementerian Pertanian pun terus mengampanyekan dan menjaga semangat bahwa kegiatan menjaga pangan membutuhkan kerja sama serta sinergi yang baik dari semua pihak. Dengan berbekal harapan meningkatkan ketahanan pangan kita secara mandiri, maka Kementerian Pertanian pun mendorong efektivitas dan efisiensi rantai pasok di hulu terkait distribusi dan pemasaran.
Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan secara mandiri, maka hal pertama adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha tani. Penyuluh di lapangan wajib mendampingi petani dalam menerapkan Good Agriculture Practice (GAP) melalui standar operasional prosedur (SOP) yang dipedomani. Petani juga harus didorong mempraktikkan Good Hygiene Practice (GHP) sehingga tetap terjaga dari bahaya penularan Covid-19.
Upaya lain dalam akselerasi produksi pertanian adalah sarana dan prasarana pertanian. Kementerian Pertanian terus mendorong pemanfaatan teknologi serta memasifkan pemanfaatan mekanisasi pertanian. Selain itu, Kementerian Pertanian juga memberikan bantuan program padat karya untuk membangun infrastruktur pangan dan menolong tenaga kerja PHK untuk terjun ke pertanian.
Terkait ketersediaan lahan pertanian, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajaran menterinya untuk mencetak aral pertanian baru di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satu provinsi yang ditarget adalah Kalimantan Tengah. Wilayah itu memiliki potensi yang bisa digunakan seluas 164.598 hektare. Dari potensi tersebut ada beberapa wilayah yang sudah memiliki jaringan irigasi dan ditanami padi oleh masyarakat meskipun belum intensif.
Pemerintah juga tetap mendorong pencegahan alih fungsi lahan. Untuk mencegah alih fungsi lahan, sudah memiliki perangkat hukum berupa peraturan daerah (perda) perlindungan lahan abadi pertanian. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 51/2009, dikenakan sanksi penjara lima tahun. Menteri Pertanian menyebutkan, menjaga lahan eksisting ini sangat penting demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa secara mandiri. Apalagi dalam kondisi pandemi, kita tidak bisa lagi kehilangan lahan, terutama yang sudah dilengkapi infrastruktur pendukung pertanian.
Lihat Juga :