Sudah Ditetapkan, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
loading...

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengaku telah menggelar rapat kerja dengan Menkumham dan Perancangan Undang-Undang (PUU) DPD pada 14 Januari 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengaku pihaknya telah menggelar rapat kerja dengan Menkumham dan Perancangan Undang-Undang (PUU) DPD pada 14 Januari 2021. Dalam rapat tersebut, Baleg dan pemerintah telah menetapkan daftar prolegnas prioritas 2021 dan daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.
(Baca juga: Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE)
Menurut Baidowi, raker itu juga menetapkan revisi UU nomor 19/2016 tentang UU ITE masuk dalam prolegnas.
"Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk prolegnas prioritas 2021," ujar Achmad Baidowi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
(Baca juga: Setuju Direvisi, Anggota DPR Ini Beberkan 'Dosa-Dosa' UU ITE)
Awiek sapaan akrabnya mengatakan, terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE pada dasarnya Baleg tidak keberatan. Bahkan, untuk menjunjung profesionalitas Polri segaiamana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR.
(Baca juga: Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE)
Menurut Baidowi, raker itu juga menetapkan revisi UU nomor 19/2016 tentang UU ITE masuk dalam prolegnas.
"Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk prolegnas prioritas 2021," ujar Achmad Baidowi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
(Baca juga: Setuju Direvisi, Anggota DPR Ini Beberkan 'Dosa-Dosa' UU ITE)
Awiek sapaan akrabnya mengatakan, terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE pada dasarnya Baleg tidak keberatan. Bahkan, untuk menjunjung profesionalitas Polri segaiamana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR.
Lihat Juga :