Sudah Ditetapkan, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Rabu, 17 Februari 2021 - 17:17 WIB
loading...
Sudah Ditetapkan, Revisi...
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengaku telah menggelar rapat kerja dengan Menkumham dan Perancangan Undang-Undang (PUU) DPD pada 14 Januari 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengaku pihaknya telah menggelar rapat kerja dengan Menkumham dan Perancangan Undang-Undang (PUU) DPD pada 14 Januari 2021. Dalam rapat tersebut, Baleg dan pemerintah telah menetapkan daftar prolegnas prioritas 2021 dan daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.

(Baca juga: Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE)

Menurut Baidowi, raker itu juga menetapkan revisi UU nomor 19/2016 tentang UU ITE masuk dalam prolegnas.
"Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk prolegnas prioritas 2021," ujar Achmad Baidowi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

(Baca juga: Setuju Direvisi, Anggota DPR Ini Beberkan 'Dosa-Dosa' UU ITE)

Awiek sapaan akrabnya mengatakan, terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE pada dasarnya Baleg tidak keberatan. Bahkan, untuk menjunjung profesionalitas Polri segaiamana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR.

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang/kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE," ujar politikus PPP itu.

(Baca juga: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Rocky Gerung Sebut Tes Ombak dan Angin Surga)

Lebih lanjut Awiek mengatakan, terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam prolegnas prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dia mengatakan, bahwa hasil raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sidah pernah dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di rapat Paripurna, tapi masih mengalami penundaan. Maka, bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.

"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," kata pria yang menjabat Sekretaris Fraksi PPP itu menandaskan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)