Setuju Direvisi, Anggota DPR Ini Beberkan 'Dosa-Dosa' UU ITE
Rabu, 17 Februari 2021 - 15:54 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi ( UU ITE ) direspons positif.
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengaku setuju dengan sikap Presiden Jokowi itu. Penerapan UU ITE selama ini dinilainya banyak bermasalah sehingga menimbulkan banyak korban. "Dalam penerapannya cenderung multitafsir. Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE misalnya, pasal ini menjadi pasal yang bisa multitafsir. Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Dia menilai, pendangan Presiden untuk membuka peluang merevisi UU ITE sudah didasarkan pada fakta di lapangan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sejak 2016 sampai dengan Februari 2020 untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara). Baca juga: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Rocky Gerung Sebut Tes Ombak dan Angin Surga
Politikus Partai Nasdem ini juga mengungkapkan laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengaku setuju dengan sikap Presiden Jokowi itu. Penerapan UU ITE selama ini dinilainya banyak bermasalah sehingga menimbulkan banyak korban. "Dalam penerapannya cenderung multitafsir. Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE misalnya, pasal ini menjadi pasal yang bisa multitafsir. Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Dia menilai, pendangan Presiden untuk membuka peluang merevisi UU ITE sudah didasarkan pada fakta di lapangan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sejak 2016 sampai dengan Februari 2020 untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara). Baca juga: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Rocky Gerung Sebut Tes Ombak dan Angin Surga
Politikus Partai Nasdem ini juga mengungkapkan laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.
Lihat Juga :