Pakar Hukum Pidana Sebut Dua Pasal Karet di UU ITE Sudah Seharusnya Dihapus

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:34 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Sebut...
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai sudah seharusnya pasal-pasal karet dalam UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dihapus. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menilai sudah seharusnya pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , dihapus. Paling tidak terdapat dua pasal yang mesti dicabut.

Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah

“Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, seharusnya dicabut,” kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Fickar mengatakan, UU ITE dibuat dengan semangat untuk mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online), sehingga tidak cocok jika UU ITE kemudian mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antargolongan.

“Bisnis (jual beli) kan tidak mengenal agama atau suku,” ujar Fickar.

Baca juga: Kapolri Janji Kendalikan Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal Karet UU ITE

“Jadi justru Pasal 28 Ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansi UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP (pencemaran nama baik),” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved