Ahli Pidana KPK Bawa-bawa Kasus Setyo Novanto di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:02 WIB
loading...
Ahli Pidana KPK Bawa-bawa...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika dihadirkan salam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika menyebutkan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sekaligus kasus dugaan perintangan penyidikan. Sebabnya, hal itu menjadi satu kesatuan dalam peraturan korupsi.

"Orang berbeda, misalnya kasus Setya Novanto, itu yang pengacaranya kena penghalangan pasal 21, orang yang sama bisa saja. Ini saya mau digeledah ini, maka barang-barang yang akan digeledah ini bukti-bukti saya hancurkan, ini dua tindak pidana," ujar Priya dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK

Awalnya, Priya dimintai pendapat oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto tentang argumen pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa dikenakan pasal lainnya, khususnya perintangan penyidikan.

Argumen tersebut sejatinya pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Hasto Kristiyanto pada sidang sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved