Ahli Pidana KPK Bawa-bawa Kasus Setyo Novanto di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Selasa, 11 Februari 2025 - 13:02 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika dihadirkan salam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika menyebutkan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sekaligus kasus dugaan perintangan penyidikan. Sebabnya, hal itu menjadi satu kesatuan dalam peraturan korupsi.
"Orang berbeda, misalnya kasus Setya Novanto, itu yang pengacaranya kena penghalangan pasal 21, orang yang sama bisa saja. Ini saya mau digeledah ini, maka barang-barang yang akan digeledah ini bukti-bukti saya hancurkan, ini dua tindak pidana," ujar Priya dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK
Awalnya, Priya dimintai pendapat oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto tentang argumen pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa dikenakan pasal lainnya, khususnya perintangan penyidikan.
Argumen tersebut sejatinya pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Hasto Kristiyanto pada sidang sebelumnya.
"Orang berbeda, misalnya kasus Setya Novanto, itu yang pengacaranya kena penghalangan pasal 21, orang yang sama bisa saja. Ini saya mau digeledah ini, maka barang-barang yang akan digeledah ini bukti-bukti saya hancurkan, ini dua tindak pidana," ujar Priya dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK
Awalnya, Priya dimintai pendapat oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto tentang argumen pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa dikenakan pasal lainnya, khususnya perintangan penyidikan.
Argumen tersebut sejatinya pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Hasto Kristiyanto pada sidang sebelumnya.
Lihat Juga :