Hati-hati dengan Term Radikal
Selasa, 16 Februari 2021 - 07:43 WIB
loading...
ilustrasi. Koran Sindo Wawan Bastian
A
A
A
Term atau istilah “radikal” dan “radikalisme” menghangat dalam sepekan terakhir. Pemicunya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melaporkan Din Syamsuddin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan tindakan radikalisme.Sejatinya, laporan GAR ini sudah dilakukan cukup lama, yakni 28 Oktober 2020. Namun, respons dari KASN pada 4 Februari yang disebar dan tersebar ke media membuat laporan ini menjadi ramai.
Polemik soal pelaporan tersebut hingga hari ini pun tak berkesudahan. Banyak tokoh dan kelompok yang menentang sekaligus tidak sepakat dengan cara-cara GAR Alumni ITB. Din yang juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dianggap bukanlah radikal atau berpaham radikalisme. Din sekadar tokoh nasional dengan cara pandang kritis, khususnya dalam menyikapi persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini.
Kritis jelas beda dengan radikal. Demikianlah inti sederet pandangan para tokoh menyikapi laporan GAR Alumni ITB, sebagaimana diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azumardi Azra, dan Ketua MUI Sudarnoto Abdul Hakim. Kemarin gaung dukungan kepada Din bahkan kian membuncah lewat petisi online.
Apakah ada yang salah dengan pelaporan GAR Alumni ITB ini hingga begitu banyak mendapat perlawanan? Soal benar dan salah, tentu masih bisa diperdebatkan. Apalagi, GAR seperti disampaikan juru bicaranya, Shinta Madesari, memiliki setumpuk dugaan pelanggaran Din. Intinya, bagi GAR, Din yang kini masih menyandang status dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diduga kuat melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, dan pelanggaran disiplin PNS.
Din sering dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara. Dia dinilai mendiskreditkan dan membangkitkan perlawanan terhadap pemerintah. GAR memang tidak asal tuduh dan membuat laporan. Pernyataan Din dalam webinar “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI), 1 Juni 2020 menjadi salah satu buktinya. Di luar bukti itu, GAR menilai Din kerap menebar fitnah kepada pemerintah yang itu berpotensi mengancam keutuhan bangsa.
Polemik soal pelaporan tersebut hingga hari ini pun tak berkesudahan. Banyak tokoh dan kelompok yang menentang sekaligus tidak sepakat dengan cara-cara GAR Alumni ITB. Din yang juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dianggap bukanlah radikal atau berpaham radikalisme. Din sekadar tokoh nasional dengan cara pandang kritis, khususnya dalam menyikapi persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini.
Kritis jelas beda dengan radikal. Demikianlah inti sederet pandangan para tokoh menyikapi laporan GAR Alumni ITB, sebagaimana diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azumardi Azra, dan Ketua MUI Sudarnoto Abdul Hakim. Kemarin gaung dukungan kepada Din bahkan kian membuncah lewat petisi online.
Apakah ada yang salah dengan pelaporan GAR Alumni ITB ini hingga begitu banyak mendapat perlawanan? Soal benar dan salah, tentu masih bisa diperdebatkan. Apalagi, GAR seperti disampaikan juru bicaranya, Shinta Madesari, memiliki setumpuk dugaan pelanggaran Din. Intinya, bagi GAR, Din yang kini masih menyandang status dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diduga kuat melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, dan pelanggaran disiplin PNS.
Din sering dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara. Dia dinilai mendiskreditkan dan membangkitkan perlawanan terhadap pemerintah. GAR memang tidak asal tuduh dan membuat laporan. Pernyataan Din dalam webinar “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI), 1 Juni 2020 menjadi salah satu buktinya. Di luar bukti itu, GAR menilai Din kerap menebar fitnah kepada pemerintah yang itu berpotensi mengancam keutuhan bangsa.
Lihat Juga :