Pengamat Nilai Perpres RAN PE Sebagai Kemajuan Penanganan Ekstremisme

Minggu, 14 Februari 2021 - 22:03 WIB
loading...
Pengamat Nilai Perpres...
Perpres RAN PE dinilai sebagai bentuk kemajuan dalam penanganan ekstremisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Peraturan ini lahir atas dasar semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Menanggapi hal tersebut, praktisi Media Sosial, Savic Ali menilai peraturan yang juga dikenal sebagai Perpres Ekstremisme ini merupakan bentuk kemajuan penanganan ekstremisme di Indonesia, meskipun dia sendiri mengaku belum membaca secara utuh isi dari perpres tersebut. "Soal RAN PE ini, saya belum membaca persis dokumennya. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak. Meskipun saya melihat ada beberapa kemajuan. Aparat lebih punya keleluasaan atau bertindak lebih dahulu," kata Savic dalam diskusi daring bertajuk Intoleransi dan Ekstremisme di Media Sosial yang diselenggarakan The Center For Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), pada Minggu (14/2/2021).

Savic mengatakan, penanganan ekstremisme di Indonesia tidak cukup hanya melalui kontra narasi, melainkan juga perlu adanya ketegasan dari negara dalam bentuk penegakan hukum. "Kontra narasi saja tidak cukup. Kalau kita menemukan orang yang dengan sengaja buang limbah ke sungai, ya harus dihukum. Apalagi limbahnya beracun dan mematikan. Jadi law inforcement penting," ujarnya.

Dia berharap masyarakat bisa menjaga diri dari aktivitas ekstremisme dan juga ikut bertindak dalam pencegahan. "Bagaimana kita memastikan kehidupan bersama lebih tenang, damai dan lebih baik.

Sementara itu, mantan pimpinan Jamaah Islamiyah Nasir Abbas, juga menyambut positif Perpres yang ditandatangani presiden pada 6 Januari 2021 itu. "Perpres RAN PE itu bagus sekali, tapi tinggal kita terapkan saja, bagaimana menerapkan secara nasional dari pemerintah pusat sampai ke tingkat RT/RW," katanya.

Ia pun meminta agar siapapun, termasuk pejabat pemerintah untuk ditindak tegas jika terindikasi terlibat dalam gerakan ekstremisme. "Percuma kita sosialisasi ke tingkat paling bawah, tapi maaf kalau sampai ada pejabat dan pegawai pemerintah ada terindikasi ikut terlibat gerakan ekstremisme ya dilucuti dan dipecat-pecati. Jadi harus ada ketegasan," tegasnya.

Hal senada disampaikan Pakar Terorisme, Noor Huda Ismail. Ia mengapresiasi dan merasa sangat senang atas diterbitkannya perpres tersebut. Hanya saja, lanjutnya, ada PR bersama yang harus diselesaikan, yaitu koordinasi antar lembaga dalam penanganan ekstremisme ini. "Saya sangat senang ada niatan baik yang dibuktikan dalam legal formal. Cuma satu hal yang sangat sederhana yang itu sebentulnya gampang diiomongin tapi sulit dilaksanakan, yaitu koordinasi," ucapnya.

Masih di forum yang sama, Direktur Penindakan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 2007-2020, Irjen Pol (purn) Hamli menuturkan, proses pembuatan Perpres Ekstremisme sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan civil society. Pelibatan masyarakat sipil inilah yang kemudian disebut sebagai bentuk kemajuan penangan ekstremisme. "Pada saat pembuatan pepres ini temen-temen BNPT melibatkan civil society," tukasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
Rekomendasi
Bacaan Asmaul Husna,...
Bacaan Asmaul Husna, Yasin, dan Tahlil Lengkap Tulisan Arab, Latin hingga Terjemahan
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Sambaran Kilat Evandra Bawa Garuda Muda Menang 1-0
Berita Terkini
Pemudik Wajib Tahu!...
Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Puncak Arus Balik Lebaran Pada 5 April 2025
1 jam yang lalu
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
3 jam yang lalu
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
9 jam yang lalu
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
10 jam yang lalu
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
11 jam yang lalu
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
11 jam yang lalu
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved