Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme

Jum'at, 22 Januari 2021 - 09:31 WIB
loading...
Perpres Ekstremisme...
Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme mubazir danmemperlebar makna penanggulangan terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Terorisme.

"Disebut redundant, karena kita sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujar Erwin kepada SINDOnews, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Lahirkan Polarisasi Masyarakat
Baca juga: Muhammadiyah Pertanyakan Urgensi Perpres Ekstremisme

Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Kebijakan yang berisi lebih dari 125 rencana aksi dan yang akan dijalankan lebih dari 20 kementerian atau lembaga ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 setelah diproses lebih dari tiga tahun sejak 2017.

Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Berpotensi Picu Konflik Horizontal


Menurut Erwin, BNPT seharusnya dapat dimaksimalkan tanpa membuat lembaga atau koordinasi baru. "Selain itu, Perpres ini disebut melebar karena spesifik menyebut ekstemisme . Sebuah istilah hukum yang baru digunakan," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan istilah tanpa mengatur ruang lingkup yang jelas dan spesifik berpotensi memicu adanya tindakan-tindakan di luar proses hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Tangkal Ekstremisme...
Tangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan dengan Konsep Sekolah Ramah dan Inklusif
UI Gelar Diskusi Membedah...
UI Gelar Diskusi Membedah Peta Terbaru Ancaman Terorisme Global
Pelibatan TNI Tangani...
Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan Menjaga Kedaulatan Negara
Pelibatan TNI dalam...
Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Perlu Dikaji Secara Serius
Siswa SMP Lempar Bom...
Siswa SMP Lempar Bom Molotov ke Sekolah di Kalbar, Densus 88: Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri
Cuaca Ekstrem Landa...
Cuaca Ekstrem Landa Bogor, Bengkulu, hingga Sragen Picu Longsor dan Banjir
BNPT: Sistem Pengamanan...
BNPT: Sistem Pengamanan Pelabuhan Benoa Memenuhi Standar Minimum
Rekomendasi
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Márquez 2025 World Champion Replica
Berita Terkini
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved