Perpres Penanggulangan Ekstremisme Bisa Perkuat Daya Tahan Masyarakat

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
Perpres Penanggulangan Ekstremisme Bisa Perkuat Daya Tahan Masyarakat
Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Nomor 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) menuai polemik di masyarakat.

Seperti diketahu, Perpres tersebut dimaksudkan untuk memperkuat resilience atau ketahanan masyarakat terhadap paham ekstremis atau ekstremisme.

Menurut Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, sebetulnya yang menjadi kontroversi di masyarakat karena ada kata-kata pemolisian masyarakat atau community policing.
Baca Juga: Tugas Berat Listyo Sigit sebagai Kapolri, Tarik Anggota dari Posisi Sipil

Dia yakin jika kata-katanya diganti ronda keliling tidak akan menjadi masalah walaupun gagasannya sebetulnya sama. ”Tetapi tidak bisa bahasa seperti ronda keliling itu dimasukkan dalam dokumen resmi seperti perpres. Tapi intinya ini adalah penguatan daya lenting atau resiliensi di masyarakat. Jadi masyarakat punya kemampuan untuk mendeteksi,” tutur Mujtaba, Kamis 21 Januari 2021.

Dia juga mengatakan pentingnya masyarakat terhubung dengan otoritas terkait dalam melakukan deteksi dini potensi ekstremisme di lingkungan sekitar. Dengan demikian tidak akan terjadi perbuatan main hakim sendiri.
Baca Juga: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA

Dari deteksi dini, lanjut dia, masyarakat akan memiliki juga kemampuan kohesi sosial mencegah potensi konflik dari isu yang kerap dieksploitasi oleh kelompok ekstremis ini.

”Hal tersebut dapat dicegah jika dideteksi lebih awal, hanya memang bahasa community policing ini belum terlalu akrab di telinga masyarakat kita. Kami sendiri dari Wahid Foundation juga mengapresiasi terbitnya Perpres RAN-PE ini,” tutur Mujtaba.

Dia menilai kebijakan ini sebagai usaha negara untuk melakukan perlindungan terhadap hak rasa aman dari warganya. Kemudian, lanjut dia, RAN-PE ini juga melakukan pendekatan dengan cara pull government dan pull society approach.

“Karena tidak hanya melibatkan banyak kementerian dan lembaga (K/L) saja, tetapi juga masyarakat umum, sehingga pendekatannya partisipatif. Ini juga sesuai karena yang menjadi target untuk pencegahan ekstrimisme kekerasan ini bukan hanya sekedar peristiwa esktrimisme kekerasannya saja, tetapi bagaimana mencegah faktor-faktor yang menjadi pendorong kemunculannya,” tuturnya.

Pria yang berpengalaman dalam isu kebebasan berekspresi dan pluralisme itu juga menyebut faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya ekstrimisme kekerasan kompleks dan multi aspek.

Dengan demikian, kata dia, perlu pendekatan komprehensif dan banyak sektor perlu terlibat di sini. ”Tentunya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai koordinator penanggulangan terorisme dapat melakukan konsolidasi segera dengan kementerian dan lembaga terkait. kemudian juga membuka konsultasi dengan masyarakat sipil untuk membuka ruang diskusi terkait hal ini,”katanya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)