KNPI Tegaskan Pelaporan Kasus Abu Janda Terus Berlanjut

Minggu, 14 Februari 2021 - 15:42 WIB
loading...
KNPI Tegaskan Pelaporan...
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda berjalan keluar ruang Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Foto/SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meyakini polisi tetap melanjutkan laporan kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA yang menyeret nama pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda .

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Kata dia, Abu Janda dalam cuitannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.

“Kami melihat Abu Janda dalam cuitannya bukan hanya merespons twit Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas,” tutur Medya, Sabtu 14 Februari 2021 dalam keterangannya.

Baca juga: Sufmi Dasco Pertemukan Abu Janda dan Natalius Pigai

Menurut dia, masih banyak lagi cuitan Abu Janda yang dinilai telah memprovokasi. Cuitannya tersebut telah dikumpulkan oleh timnya untuk dijadikan barang bukti.

“Soal Islam arogan dan itulah dasar laporan kita ke Bareskrim, kita masukan link twitnya dan URL-nya. Semua masih bisa diakses, nah kalau dia hapus jadi pertanyaan lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama,bersama Sekjen KNPI, Jackson AW Kumaat, serta pengurus DPP KNPI seperti Ketua Bidang hukum Medy Lubis pun melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.

“DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Bareskrim soal cuitnya yang menyebut Islam arogan,” kata Haris Pertama, melalui keterangan resminya, Jumat 29 Januari 2021 malam.

Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Kokam Sebut Salah Alamat
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)