GAR ITB Laporkan Din Syamsuddin, KASN Teruskan Laporan ke Menkominfo dan Menag
Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa pihaknya meneruskan surat tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) meneruskan laporan yang ditujukan kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin atas tuduhannya terkait isu radikalisme kepada dua menteri yang dianggap berwenang menilai kasus tersebut.
Setelah menerima surat laporan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa pihaknya meneruskan surat tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti. Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan Radikalisme, HNW Pertanyakan Masa Depan Agama
"Sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor: B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut," ujar Agus dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/2/2021).
Selain itu, KASN juga akan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti laporan ini kepada Kemenag. Surat sudah dikirimkan dan juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR Alumni ITB.
"Meminta klarifikasi dan tindaklanjut atas dugaan pelanggaran Terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB," tuturnya.
Setelah menerima surat laporan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa pihaknya meneruskan surat tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti. Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan Radikalisme, HNW Pertanyakan Masa Depan Agama
"Sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor: B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut," ujar Agus dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/2/2021).
Selain itu, KASN juga akan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti laporan ini kepada Kemenag. Surat sudah dikirimkan dan juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR Alumni ITB.
"Meminta klarifikasi dan tindaklanjut atas dugaan pelanggaran Terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB," tuturnya.
Lihat Juga :