GAR ITB Laporkan Din Syamsuddin, KASN Teruskan Laporan ke Menkominfo dan Menag

Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
GAR ITB Laporkan Din Syamsuddin, KASN Teruskan Laporan ke Menkominfo dan Menag
Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa pihaknya meneruskan surat tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) meneruskan laporan yang ditujukan kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin atas tuduhannya terkait isu radikalisme kepada dua menteri yang dianggap berwenang menilai kasus tersebut.

Setelah menerima surat laporan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa pihaknya meneruskan surat tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti.

"Sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor: B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut," ujar Agus dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/2/2021).

Selain itu, KASN juga akan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti laporan ini kepada Kemenag. Surat sudah dikirimkan dan juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR Alumni ITB.

"Meminta klarifikasi dan tindaklanjut atas dugaan pelanggaran Terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB," tuturnya.

KASN, kata dia, juga akan segera melakukan audiensi dengan GAR ITB setelah menerima hasil tindak lanjut dari Kemenag. "Kami juga akan menjadwalkan audiensi GAR Alumni ITB dengan Pimpinan KASN segera setelah menerima hasil tindak lanjut dari Menteri Agama cq. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Agama," pungkasnya.

Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)