Setelah Penembakan Laskar FPI, LPSK Heran Penyiksaan oleh Aparat Terus Berulang
Kamis, 11 Februari 2021 - 17:25 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi heran mengapa kasus penyiksaan masih bisa terus terjadi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyesalkan kasus penyiksaan yang dilakukan aparat negara kepada warganya masih terus berulang. Setelah kasus penembakan laskar FPI , teranyar, cerita penyiksaan kembali terdengar di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Seorang warga meninggal dunia satu hari setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Kota Balikpapan pada Desember 2020 lalu. Baik kasus FPI maupun warga Balikpapan, FPI menyatakan menaruh perhatian besar.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku heran mengapa kasus penyiksaan masih bisa terus terjadi. Padahal instrumen peraturan terkait penyiksaan dalam norma hukum nasional sudah terbilang banyak. Bahkan, melalui UU Nomor 5/1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
(Baca:Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana)
Edwin menyatakan sudah saatnya negara khususnya aparat penegak hukum membuka mata dan lebih serius menanggulangi fenomena ini. Menurutnya, ada baiknya Polri sebagai penegak hukum membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.
Seorang warga meninggal dunia satu hari setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Kota Balikpapan pada Desember 2020 lalu. Baik kasus FPI maupun warga Balikpapan, FPI menyatakan menaruh perhatian besar.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku heran mengapa kasus penyiksaan masih bisa terus terjadi. Padahal instrumen peraturan terkait penyiksaan dalam norma hukum nasional sudah terbilang banyak. Bahkan, melalui UU Nomor 5/1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
(Baca:Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana)
Edwin menyatakan sudah saatnya negara khususnya aparat penegak hukum membuka mata dan lebih serius menanggulangi fenomena ini. Menurutnya, ada baiknya Polri sebagai penegak hukum membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.
Lihat Juga :