Aisha Weddings Meresahkan, MPI Desak Pemerintah Harus Bersikap
loading...
A
A
A
Dalam kaitan dengan masalah ini, MPI merekomendasikan sejumlah hal sebagai berikut:
Pertama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi usia minimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan anak, sampai ke tingkat desa.
Kedua, Kementerian Sosial memasukkan kerentanan anak-anak menjadi korban perkawinan anak, sebagai komponen perlindungan sosial, khususnya dalam pemberian bantuan social.
Ketiga, Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memeriksa kasus promosi perkawinan anak tersebut, dan menutup akun media sosial yang mempromosikan perkawinan anak
Keempat, meminta Polri mengusut kejahatan siber (cyber crime) terkait promosi perkawinan anak dan perdagangan perempuan dan anak perempuan, terselubung.
Kelima, pihaknya berharap, Penyelenggara dan pengelola media sosial untuk turut mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak serta segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.
Keenam, meminta Kementerian Agama untuk menerbitkan aturan untuk menegakkan Undang-Undang Perkawinan, terutama terkait dengan praktek perkawinan siri, terlebih jika perkawinan siri tersebut dilakukan terhadap anak perempuan.
Pertama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi usia minimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan anak, sampai ke tingkat desa.
Kedua, Kementerian Sosial memasukkan kerentanan anak-anak menjadi korban perkawinan anak, sebagai komponen perlindungan sosial, khususnya dalam pemberian bantuan social.
Ketiga, Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memeriksa kasus promosi perkawinan anak tersebut, dan menutup akun media sosial yang mempromosikan perkawinan anak
Keempat, meminta Polri mengusut kejahatan siber (cyber crime) terkait promosi perkawinan anak dan perdagangan perempuan dan anak perempuan, terselubung.
Kelima, pihaknya berharap, Penyelenggara dan pengelola media sosial untuk turut mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak serta segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.
Keenam, meminta Kementerian Agama untuk menerbitkan aturan untuk menegakkan Undang-Undang Perkawinan, terutama terkait dengan praktek perkawinan siri, terlebih jika perkawinan siri tersebut dilakukan terhadap anak perempuan.
(muh)