Aisha Weddings Meresahkan, MPI Desak Pemerintah Harus Bersikap

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:26 WIB
loading...
Aisha Weddings Meresahkan,...
MPI meminta pemerintah bersikap terhadap hadirnya bisnis jasa pernikahan Aisha Wedding yang manargetkkan anak dan remaja untuk dinikahkan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Polemik Aisha Weddings terus mendapat sorotan. Maju Perempuan Indonesia (MPI) meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap munculnya flyer dan akun media sosial Aisha Weddings. Sebab penyedia jasa pernikahan ini menjadikan anak-anak dan remaja.Aisha Weddings, juga mempromosikan perkawinan usia muda dan perkawinan siri.

"Selain itu, bisnis penyelenggara perkawinan ini juga menawarkan jasa untuk mencarikan jodoh atau pasangan bagi anak dan perempuan berusia di usia 12 -21 tahun," ungkap Koordinator MPI, Lena Maryana Mukti kepada SINDOnews, Kamis (11/2/2021).

Menurut Lena, layanan jasa Aisha Weddings sama sangat berpotensimemfasilitasi proses perkawinan poligami. Lebih dari itu, dia menyebut praktik ini mirip perdangan manusia.

"Layanan jasa yang ditawarkan ini tak ubahnya seperti praktik perdagangan orang, khususnya perdagangan orang jenis “Pengantin Pesanan" tutur Lena.

(Baca:Viral Aisha Weddings, Pimpinan Komisi III DPR: Ini Kejahatan Serius)

Menurutnya, di tengah upaya keras anggota DPR dan negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak, melalui legislasi maupun berbagai program pemberdayaan, dan pencegahan perdagangan orang, pencegahan perkawinan anak serta mendorong perkawinan secara tercatat demi melindungi perempuan dan anak, Aisha Weddings justru melakukan upaya sebaliknya.

"Layanan jasa Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak dan perkawinan siri jelas meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan agenda nasional dalam perlindungan anak dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender," jelasnya.

Politikus PPP ini menganggap, promosi perkawinan anak dan perkawinan siri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak. Juga bertentangan dengan UU Perkawinan, yang menentukan bahwa perkawinan harus tercatat, serta bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan minimal bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Lebih dari itu, praktik perjodohan yang mengarah pada perdagangan orang karena menggunakan posisi rentan dan relasi kuasa yang timpang, sehingga mengakibatkan eksploitasi dan memberi keuntungan pada pihak yang menjodohkan. Maka itu, MPI mengapresiasi tindakan cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menanggapi fenomena promosi perkawinan anak oleh wedding organizer.

(Baca:Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia)

Dalam kaitan dengan masalah ini, MPI merekomendasikan sejumlah hal sebagai berikut:

Pertama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi usia minimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan anak, sampai ke tingkat desa.

Kedua, Kementerian Sosial memasukkan kerentanan anak-anak menjadi korban perkawinan anak, sebagai komponen perlindungan sosial, khususnya dalam pemberian bantuan social.

Ketiga, Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memeriksa kasus promosi perkawinan anak tersebut, dan menutup akun media sosial yang mempromosikan perkawinan anak

Keempat, meminta Polri mengusut kejahatan siber (cyber crime) terkait promosi perkawinan anak dan perdagangan perempuan dan anak perempuan, terselubung.

Kelima, pihaknya berharap, Penyelenggara dan pengelola media sosial untuk turut mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak serta segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

Keenam, meminta Kementerian Agama untuk menerbitkan aturan untuk menegakkan Undang-Undang Perkawinan, terutama terkait dengan praktek perkawinan siri, terlebih jika perkawinan siri tersebut dilakukan terhadap anak perempuan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Ada Propaganda...
Diduga Ada Propaganda di Balik Aisha Weddings, Polri Diminta Investigasi
Kemenag: Nikah Diusia...
Kemenag: Nikah Diusia 12 Tahun Langgar UU, Bisa Dijerat Hukum
Viral Aisha Weddings,...
Viral Aisha Weddings, Pimpinan Komisi III DPR: Ini Kejahatan Serius
Polisi: Dari Profilling...
Polisi: Dari Profilling Akun Aisha Weddings Berada di Luar Negeri
Diperiksa 4 Jam, Pelapor...
Diperiksa 4 Jam, Pelapor Sebut Polisi Sudah Kantongi Pembuat Situs Aisha Weddings
Soal Aisha Wedding,...
Soal Aisha Wedding, Pakar Keluarga: Kesiapan Usia Sangat Penting dalam Pernikahan
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved