Viral Aisha Weddings, Pimpinan Komisi III DPR: Ini Kejahatan Serius
Kamis, 11 Februari 2021 - 13:06 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam promosi wedding organizer Aisha Weddings yang memuat ajakan pernikahan dini.
Menurut dia, promosi tersebut meresahkan masyarakat. Sahroni meminta agar kepolisian mengusut tuntas situs Aisha Weddings.
Dia menegaskan pernikahan anak telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Perkawinan. “Saya minta Bareskrim Polri harus segera mengusut Aisha Weddings ini, karena promosi pernikahan di bawah umur yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat. Ini jelas-jelas kejahatan serius dan polisi harus tangkap!,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
Dia menilai, promosi tersebut tidak sejalan dengan usaha pemerintah yang justru ingin mencegah praktik pernikahan anak yang masih marak di Indonesia dalam rangka perlindungan anak.
“Pemerintah lagi gencar-gencarnya melindungi anak Indonesia dari perkawinan dini, eh ini malah ada yang mau memfasilitasi pernikahan untuk usia 12 tahun. Jadi ini sama sekali tidak bisa dibenarkan. Ingat, menikahkan anak di usia dini itu nggak menyelesaikan masalah orang tua. Yang ada malah muncul permasalahan sosial yang baru," tutur politikus Partai Nasdem ini.Baca juga: Ajakan Perkawinan Anak Semakin Meresahkan dan Kontra Produktif
Dia juga mengingatkan anak di bawah umur seharusnya fokus pada masa depan, bukan pada pernikahan dan mengurus rumah tangga. Dia berharap, hal ini yang disadari oleh para orangtua.
“Anak di bawa umur itu harusnya belajar, bukan ngurus rumah tangga. Mohon ini betul-betul disadari oleh kita para orang tua,” katanya.Baca juga: Politikus Gerindra: Kalau Enggak Suka Buzzer, Jangan Baca Komen Mereka
Menurut dia, promosi tersebut meresahkan masyarakat. Sahroni meminta agar kepolisian mengusut tuntas situs Aisha Weddings.
Dia menegaskan pernikahan anak telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Perkawinan. “Saya minta Bareskrim Polri harus segera mengusut Aisha Weddings ini, karena promosi pernikahan di bawah umur yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat. Ini jelas-jelas kejahatan serius dan polisi harus tangkap!,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
Dia menilai, promosi tersebut tidak sejalan dengan usaha pemerintah yang justru ingin mencegah praktik pernikahan anak yang masih marak di Indonesia dalam rangka perlindungan anak.
“Pemerintah lagi gencar-gencarnya melindungi anak Indonesia dari perkawinan dini, eh ini malah ada yang mau memfasilitasi pernikahan untuk usia 12 tahun. Jadi ini sama sekali tidak bisa dibenarkan. Ingat, menikahkan anak di usia dini itu nggak menyelesaikan masalah orang tua. Yang ada malah muncul permasalahan sosial yang baru," tutur politikus Partai Nasdem ini.Baca juga: Ajakan Perkawinan Anak Semakin Meresahkan dan Kontra Produktif
Dia juga mengingatkan anak di bawah umur seharusnya fokus pada masa depan, bukan pada pernikahan dan mengurus rumah tangga. Dia berharap, hal ini yang disadari oleh para orangtua.
“Anak di bawa umur itu harusnya belajar, bukan ngurus rumah tangga. Mohon ini betul-betul disadari oleh kita para orang tua,” katanya.Baca juga: Politikus Gerindra: Kalau Enggak Suka Buzzer, Jangan Baca Komen Mereka
(dam)
Lihat Juga :