Diduga Ada Propaganda di Balik Aisha Weddings, Polri Diminta Investigasi

Jum'at, 12 Februari 2021 - 16:49 WIB
loading...
Diduga Ada Propaganda...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Promosi Aisha Weddings yang salah satu menyediakan jasa pernikahan dini memantik reaksi berbagai kalangan. Tidak sedikit yang mengecam wedding organizer tersebut.

Polemik mengenai Aisha Weddingnya juga dikomentari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. "Kalimat-kalimat vulgar di situs aishaweddings.com justru memantik kecurigaan. Apakah Aisha Wedding benar-benar nama sebuah wedding organizer. Atau sebatas situs propaganda tanpa sungguh-sungguh ada perusahaan atau organisasi di belakangnya?" katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Abdul Rachman mendesak Polri untuk serius menginvestigasi siapa di balik Aisha Weddings. Dia khawatir situs semacam itu dibuat dengan maksud tidak baik, yakni mendiskreditkan kalangan agama tertentu.

"Bahwa, seolah ada agama yang semena-mena mempraktikkan kesemena-menaan terhadap anak-anak dan perempuan dewasa dengan selubung pernikahan," kata senator asal Sulawesi Tengah itu.

Menurut dia, jika kalimat-kalimat pada situs aishaweddings.com dinilai bertentangan dengan kampanye pencegahan pernikahan anak-anak, maka KPAI, KPPPA, dan para pemangku kepentingan lainnya sepatutnya meninjau cermat: apakah hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi baik pidana maupun perdata.

"Tanpa ancaman sanksi apa pun, sulit kiranya pelanggaran atas Undang-Undang Perkawinan bisa ditegakkan secara maksimal. Saya selaku anggota DPD RI siap duduk bersama KPAI dan KPPPA membahas hal tersebut. Sekaligus, kita kaji ulang kesiapan UU Perlindungan Anak dalam mengatasi pernikahan anak-anak," tuturnya.

Dia mengatakan, situs aishaweddings.com menyebut usia 12-21 tahun sebagai usia harus nikah. Pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun memang bertolak belakang dengan UU Perkawinan. Tapi UU tersebut masih memungkinkan terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun.

Sebagai ilustrasi, kata Abdul Rachman, pernikahan anak 14 terbenarkan oleh UU Perkawinan apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Poin tentang ini saja menambah sumir keberadaan pelanggaran hukum, apalagi pidana dalam pernikahan anak-anak.

Menurut dia, penolakan pernikahan anak patut dinilai positif. Tapi dirinya sudah bertahun-tahun mempertanyakan ketidakhadiran negara untuk menekan fenomena seks di luar pernikahan. Yang lebih mengemuka justru kesan kuat bahwa seks di luar pernikahan adalah sah-sah saja sepanjang dilakukan atas dasar mau sama mau, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki.

"Dengan tiga ciri 'seks legal' semacam itu justru semakin marak program kondomisasi, toleransi terhadap 'pasutri' tanpa pernikahan, serta penerimaan terhadap orientasi dan perilaku seks sejenis. Padahal, ketiganya adalah gaya hidup yang jauh Pancasila," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua DPD Tekankan Pentingnya...
Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman
3 Anggota DPD Termuda...
3 Anggota DPD Termuda Periode 2024-2029, 2 di Antaranya Lulusan Kedokteran
Menkes Tegaskan Alat...
Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini
Kemenag Gandeng Mahasiswa...
Kemenag Gandeng Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Angka Perkawinan di...
Angka Perkawinan di Indonesia Menurun: Gak Bahaya Tah?!
Uhuy! Ini 3 Faktor Komeng...
Uhuy! Ini 3 Faktor Komeng Bisa Raih Lebih dari 1 Juta Suara
Cegah Perceraian dan...
Cegah Perceraian dan Stunting, Pemerintah Fokus Atasi Pernikahan Dini
Pernikahan Dini Marak,...
Pernikahan Dini Marak, Ike Suharjo Perindo Minta Pemerintah Lakukan Langkah Preventif
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved