Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan, Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:18 WIB
loading...
A A A
Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sisi Sayyidatul Insiyah menambahkan, aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang berpotensi menghancurkan generasi mendatang.



Sebagaimana dalam keyakinan yang dituangkan dalam website www.aishaweddings.com, mereka meyakini bahwa perkawinan anak adalah solusi dari segala persoalan. "Pandangan konservatif dan misoginis yang dituangkan dalam profil Aisha Wedding adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pembenaran eksploitasi anak, dan pelembagaan eksploitasi seksual dengan mempromosikan perkawinan anak, nikah sirri dan poligami," tuturnya.

Karena itu, Samindo-SETARA Institute, yang merupakan wadah anak-anak milenial, mencemaskan masa depan generasi muda yang dijejali doktrin-doktrin keagamaan diskriminatif sebagaimana misi dari Aisha Wedding. Pihaknya berharap DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan paripurna pada anak-anak dan perempuan yang rentan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Kami mendorong orang tua yang telah menjadi korban dari iklan Aisha Wedding untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya demi menyelematkan anak Indonesia dan perempuan Indonesia," katanya.

Pihaknya akan memantau terus menerus perkembangan laporan kami di Polda Metro Jaya, hingga pelaku usaha ini mempertanggungjawabkan tindakannya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)