Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan, Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:18 WIB
loading...
Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Ajakan nikah di bawah umur yang diduga dilakukan Aisha Wedding dinilai sangat menyesatkan dan bisa dikenakan pasal berlapis. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ajakan nikah di bawah umur yang diduga dilakukan Aisha Wedding dinilai sangat menyesatkan dan bisa dikenakan pasal berlapis. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, promosi nikah sirri dan poligami .

Peredaran iklan tersebut selain lewat selebaran, juga dilakukan melalui website www.aishaweddings.com, yang saat ini sudah tidak dapat diakses. Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) sebagai organ milenial SETARA Institute, melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.

Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina mengatakan bahwa persoalan ini dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara konten iklan, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami

"Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, secara konten juga bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

"Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.

Baca juga: Viral Anjuran Nikah Usia Dini Aisha Weddings, BKKBN Ingatkan 5 Bahaya Ini

Menurutnya, promosi kawin anak adalah pengingkaran terhadap hak anak yang mengarah pada praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Pelanggaran yang menjadi praktik sebagian orang di Indonesia ini harus disikapi oleh semua pihak, termasuk oleh kalangan agamawan karena praktik-praktik ini seolah-olah dilegalisasi oleh pandangan keagamaan," tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)