Calon Pengantin Tak Ikut Bimbingan Perkawinan, Buku Nikah Bakal Ditahan

Senin, 15 Juli 2024 - 22:34 WIB
loading...
Calon Pengantin Tak...
Pasangan calon pengantin (catin) harus bersiap-siap mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat agar bisa mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pasangan calon pengantin (catin) harus bersiap-siap mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat agar bisa mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Jika tidak mengikuti bimbingan perkawinan, maka buku nikah bisa ditahan.

Bahkan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti mengatakan hal ini sudah sempat diwacanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Kemarin dengan Kementerian Agama sempat ada ini wacana, gimana kalau misalnya buku nikah itu gak diberikan kalau mereka belum melakukan bimbingan perkawinan," kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Tujuan dari bimbingan perkawinan ini sebagai upaya untuk menyiapkan catin dalam membangun keluarga khususnya kesiapan emosi, sosial, moral, interpersonal, mental, hingga keterampilan hidup.

Baca juga: Mau Nikah? Per Akhir Juli 2024 Calon Pengantin Wajib Bimbingan Perkawinan

"Kita mencoba untuk meningkatkan kualitas bimbingan perkawinan yang selama ini sebenarnya sudah kita lakukan. Tetapi kita coba perluas cukup banyak karena tadi melihat bahwa banyak sekali isu-isu yang dihadapi di dalam keluarga," ujar Woro.

Lebih lanjut, Woro mengatakan bahwa catin masih bisa mendaftarkan perkawinan dan pencatatan kependudukan. Namun, buku nikah belum diserahkan kepada pengantin jika belum melaksanakan bimbingan perkawinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Jalani Pengajian dan...
Jalani Pengajian dan Siraman, Jennifer Coppen Tampil Anggun dengan Makeup Soft Glam
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Rekomendasi
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved