Calon Pengantin Tak Ikut Bimbingan Perkawinan, Buku Nikah Bakal Ditahan

Senin, 15 Juli 2024 - 22:34 WIB
loading...
Calon Pengantin Tak...
Pasangan calon pengantin (catin) harus bersiap-siap mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat agar bisa mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pasangan calon pengantin (catin) harus bersiap-siap mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat agar bisa mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Jika tidak mengikuti bimbingan perkawinan, maka buku nikah bisa ditahan.

Bahkan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti mengatakan hal ini sudah sempat diwacanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Kemarin dengan Kementerian Agama sempat ada ini wacana, gimana kalau misalnya buku nikah itu gak diberikan kalau mereka belum melakukan bimbingan perkawinan," kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Tujuan dari bimbingan perkawinan ini sebagai upaya untuk menyiapkan catin dalam membangun keluarga khususnya kesiapan emosi, sosial, moral, interpersonal, mental, hingga keterampilan hidup.

Baca juga: Mau Nikah? Per Akhir Juli 2024 Calon Pengantin Wajib Bimbingan Perkawinan

"Kita mencoba untuk meningkatkan kualitas bimbingan perkawinan yang selama ini sebenarnya sudah kita lakukan. Tetapi kita coba perluas cukup banyak karena tadi melihat bahwa banyak sekali isu-isu yang dihadapi di dalam keluarga," ujar Woro.

Lebih lanjut, Woro mengatakan bahwa catin masih bisa mendaftarkan perkawinan dan pencatatan kependudukan. Namun, buku nikah belum diserahkan kepada pengantin jika belum melaksanakan bimbingan perkawinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Jalani Pengajian dan...
Jalani Pengajian dan Siraman, Jennifer Coppen Tampil Anggun dengan Makeup Soft Glam
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Rekomendasi
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved