Masih Pandemi Corona, Pilkada Desember 2020 Terlalu Berisiko
Minggu, 17 Mei 2020 - 15:15 WIB
loading...
Penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember 2020 terlalu berisiko karena masih dalam masa pandemi Corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memuat ketentuan penundaan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember akibat pandemi Covid-19.
Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada Desember 2020 berisiko dari segi kualitas pilkada maupun kesehatan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah dan juga masyarakat. Ditambah lagi dengan persiapannya yang lebih rumit karena dilaksanakan di tengah pandemi. (Baca juga: Ditunda Tiga Bulan, Pilkada Serentak Masih Dibayangi Corona)
“Meski pemungutan suara di bulan Desember, namun persiapan tahapan pra-pemungutan suara sudah dimulai beberapa bulan sebelumnya dan beririsan dengan masa penanganan pandemi Corona. Rancangan PKPU menyebut bahwa tahapan berlanjut di bulan Juni 2020,” kata Direktur Eksekutif Peludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual yang bertajuk “Buru-buru melaksanakan Pilkada untuk (si)apa?”, Minggu (17/5/2020). (Baca juga: Pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 Dinilai Kurang Realistis)
Sehingga, Titi melanjutkan, konsekuensi logis dari pelaksanaan tahapan itu dengan melakukan protokol penanganan Corona. Sementara, tidak ada pengaturan khusus dalam Perppu yang memberikan kewenangan KPU untuk membuat pengaturan teknis pilkada yang sejalan dengan kondisi krisis/pandemi Corona. “Perppu merujuk pada pengaturan biasa atau normal. Pilkada dengan normal baru, namun regulasinya berbasis normal lama,” imbuhnya.
Kemudian, sambung dia, besarnya tuntutan dari pemangku kepentingan supaya KPU melakukan berbagai penyesuaian dan pembiasaan pengelolaan pilkada yang selaras dengan penanganan pandemi, padahal waktu yang tersedia untuk membuat pengaturan dan menyosialisasikannya sangat sempit. Lalu bagaimana menyelaraskan normal baru dengan aturan main yang normal.
Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada Desember 2020 berisiko dari segi kualitas pilkada maupun kesehatan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah dan juga masyarakat. Ditambah lagi dengan persiapannya yang lebih rumit karena dilaksanakan di tengah pandemi. (Baca juga: Ditunda Tiga Bulan, Pilkada Serentak Masih Dibayangi Corona)
“Meski pemungutan suara di bulan Desember, namun persiapan tahapan pra-pemungutan suara sudah dimulai beberapa bulan sebelumnya dan beririsan dengan masa penanganan pandemi Corona. Rancangan PKPU menyebut bahwa tahapan berlanjut di bulan Juni 2020,” kata Direktur Eksekutif Peludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual yang bertajuk “Buru-buru melaksanakan Pilkada untuk (si)apa?”, Minggu (17/5/2020). (Baca juga: Pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 Dinilai Kurang Realistis)
Sehingga, Titi melanjutkan, konsekuensi logis dari pelaksanaan tahapan itu dengan melakukan protokol penanganan Corona. Sementara, tidak ada pengaturan khusus dalam Perppu yang memberikan kewenangan KPU untuk membuat pengaturan teknis pilkada yang sejalan dengan kondisi krisis/pandemi Corona. “Perppu merujuk pada pengaturan biasa atau normal. Pilkada dengan normal baru, namun regulasinya berbasis normal lama,” imbuhnya.
Kemudian, sambung dia, besarnya tuntutan dari pemangku kepentingan supaya KPU melakukan berbagai penyesuaian dan pembiasaan pengelolaan pilkada yang selaras dengan penanganan pandemi, padahal waktu yang tersedia untuk membuat pengaturan dan menyosialisasikannya sangat sempit. Lalu bagaimana menyelaraskan normal baru dengan aturan main yang normal.
Lihat Juga :