Masih Pandemi Corona, Pilkada Desember 2020 Terlalu Berisiko

Minggu, 17 Mei 2020 - 15:15 WIB
loading...
Masih Pandemi Corona, Pilkada Desember 2020 Terlalu Berisiko
Penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember 2020 terlalu berisiko karena masih dalam masa pandemi Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memuat ketentuan penundaan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember akibat pandemi Covid-19.

Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada Desember 2020 berisiko dari segi kualitas pilkada maupun kesehatan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah dan juga masyarakat. Ditambah lagi dengan persiapannya yang lebih rumit karena dilaksanakan di tengah pandemi. (Baca juga: Ditunda Tiga Bulan, Pilkada Serentak Masih Dibayangi Corona)

“Meski pemungutan suara di bulan Desember, namun persiapan tahapan pra-pemungutan suara sudah dimulai beberapa bulan sebelumnya dan beririsan dengan masa penanganan pandemi Corona. Rancangan PKPU menyebut bahwa tahapan berlanjut di bulan Juni 2020,” kata Direktur Eksekutif Peludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual yang bertajuk “Buru-buru melaksanakan Pilkada untuk (si)apa?”, Minggu (17/5/2020). (Baca juga: Pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 Dinilai Kurang Realistis)

Sehingga, Titi melanjutkan, konsekuensi logis dari pelaksanaan tahapan itu dengan melakukan protokol penanganan Corona. Sementara, tidak ada pengaturan khusus dalam Perppu yang memberikan kewenangan KPU untuk membuat pengaturan teknis pilkada yang sejalan dengan kondisi krisis/pandemi Corona. “Perppu merujuk pada pengaturan biasa atau normal. Pilkada dengan normal baru, namun regulasinya berbasis normal lama,” imbuhnya.

Kemudian, sambung dia, besarnya tuntutan dari pemangku kepentingan supaya KPU melakukan berbagai penyesuaian dan pembiasaan pengelolaan pilkada yang selaras dengan penanganan pandemi, padahal waktu yang tersedia untuk membuat pengaturan dan menyosialisasikannya sangat sempit. Lalu bagaimana menyelaraskan normal baru dengan aturan main yang normal.

“Tidak ada pengaturan tentang kepastian alokasi anggaran tambahan sebagai konsekuensi biaya penyelenggaraan pilkada yang harus menyesuaikan dengan protokol penanganan Covid-19. Khususnya alokasi dana untuk pengadaan perangkat kesehatan petugas dan perlengkapan penyelenggaraan pilkada yakni, hand sanitizer, masker, sarung tangan, disinfektan, sabun cuci tangan, pengukur suhu, dan lainnya,” paparnya.

Karena itu, Titi menegaskan bahwa Pilkada pada Desember 2020 terlalu berisiko karena, pelaksanaan pilkada tidak boleh melanggar HAM atau membahayakan kesehatan/keselamatan petugas, pemilih, dan peserta pemilihan. Sementara menurut Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, Covid-19 tidak akan hilang 100% dari muka bumi. ”Aktivitas kita harus menyesuaikan dengan normal baru saat ini sehingga, butuh waktu yang cukup dan daya dukung maksimal untuk menyiapkan penyelenggaraaan pilkada yang selaras/beradaptasi dengan normal baru tersebut,” ucapnya.

Kemudian, sambung dia, harus dilakukan mitigasi risiko secara komprehensif oleh penyelenggara pemilu menyangkut pelaksanaan tahapan pilkada dan risikonya penyebaran Covid-19 sebagai basis menyusun protokol pelaksanaan pilkada yang kompatibel dengan protokol penanganan Covid-19.

Tahun ini, kata dia, semestinya semua elemen fokus menangani Covid-19. Seluruh komponen bangsa solid dan bekerja keras mengatasi penyebaran virus tersebut. Sembari menyesuaikan adaptasi warga dengan normal baru.

“Pilkada bulan Desember terlalu berisiko, baik risiko kesehatan para pihak, maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan pilkada. Bila tak disikapi serius, bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan pada demokrasi. Saat kondisi objektifnya adalah pemungutan suara tidak mungkin terselenggara di Desember 2020, maka KPU harus berani segera membuat keputusan untuk menunda secara tepat waktu, sigap, terukur, dan solid,” katanya. kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)