Ditunda Tiga Bulan, Pilkada Serentak Masih Dibayangi Corona
Kamis, 14 Mei 2020 - 12:10 WIB
loading...
Komnas HAM menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember nanti masih sangat berisiko. Penyelenggara pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Meski pemerintah telah menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dari September ke Desember 2020, namun risiko penularan virus Corona (Covid-19) masih membayangi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember nanti masih sangat berisiko. Penyelenggara pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dianggap belum menjamin keselamatan masyarakat.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menjelaskan, perppu tersebut tidak mengatur secara spesifik adanya penggunaan protokol kesehatan.
“Mengingat tahapan pilkada lanjutan yang akan dilaksanakan masih dibayangi pandemi Covid-19,” ujar Hairansyah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember nanti masih sangat berisiko. Penyelenggara pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dianggap belum menjamin keselamatan masyarakat.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menjelaskan, perppu tersebut tidak mengatur secara spesifik adanya penggunaan protokol kesehatan.
“Mengingat tahapan pilkada lanjutan yang akan dilaksanakan masih dibayangi pandemi Covid-19,” ujar Hairansyah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Lihat Juga :