Sudjiwo Tedjo Sebut Istilah King Maker dan Madam Bansos Tendensius

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:56 WIB
loading...
Sudjiwo Tedjo Sebut Istilah King Maker dan Madam Bansos Tendensius
Seniman Sudjiwo Tedjo. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Seniman Sudjiwo Tedjo menyampaikan komentarnya tentang istilah yang ditujukan kepada pelaku dugaan korupsi. Seperti istilah "king maker" untuk kasus Jaksa Pinangki dan "madam bansos" untuk kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

Hal itu dituliskanya dalam akun twitternya @sudjiwotedjo, Rabu (10/2/2021). Menurutnya, istilah istilah yang digunakan untuk kasus dugaan korupsi sangat tendensius ke jenis kelamin tertentu.

"Aku tak setuju istilah 'king maker” untuk kasus Pinangki, dan 'madam bansos' untuk kasus bansos. Istilah itu sudah tendensius ke jenis kelamin tertentu. King mesti laki madam perempuan. Asas tak bersalahnya di mana? Yang bisa laki/perempuan itu istilah 'dalang'. Tapi, ya, jangan dalang lah," tulis @sudiwotedjo.

Cuitan Sudjiwo langsung disukai lebih dari 70 netizen. Beragam komentar pun mewarnai cuitan tersebut. "Sutradara... opo Pawang," tulis @Asih_Subagyo Membalas @sudjiwotedjo.

"Diganti istilah seni wae cuk, aktor intelektual & aktris intelektual," sambung akun @ar7un705dw.

Diketahui sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung mempersilahkan KPK menindaklanjut kasus tindak pidana suap yang melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap US$500.000, melakukan pencucian uang sebesar USD375.279 atau setara Rp5.2 miliar.

Pinangki terbukti telah melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi, Anita Kolopaking dan Djoko untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Sementara itu, istilah madam bansos muncul terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang mantan wakil bendahara PDIP itu.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)