96 Sengketa Pilkada Bisa Masuk Pembuktian, 30 Perkara Tidak Diterima

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:25 WIB
loading...
96 Sengketa Pilkada...
Kode Inisiatif memperkirakan hanya 96 sengketa yang bakal maju ke tahap pembuktian. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada 26-29 Januari lalu. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi akan ada lima putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ketua Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan putusan pertama, ada 96 perkara yang potensial lanjut ke tahapan persidangan dan pembuktian. Alasannya, perkara tersebut masih dalam tenggat waktu dan yang mengajukan masuk dalam kualifikasi sebagai pemohon.

(Baca: MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Mulai dari Bengkulu hingga Wakatobi)

“Perkara ini terdiri dari 2 klasifikasi, yakni 25 masuk ambang batas suara dan 71 yang melampaui ambang batas. Mengingat PMK 06/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil, maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (9/2/2021).

Ihsan mengungkapkan ada 30 perkara yang kemungkinan diputuskan tidak dapat diterima karena pengajuannya sudah melewati batas waktu. Ada 4 perkara yang potensial dikeluarkan ketetapan karena permohonan dicabut. Perkara itu terkait dengan pemilihan bupati Nias, Bengkulu Selatan, Sigi, dan pemilihan walikota Bandar Lampung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Rekomendasi
Perluas Akses Pendidikan,...
Perluas Akses Pendidikan, 500 Sekolah Nasional Terintegrasi akan Dibangun hingga 2029
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved