Pemilih 9 Parpol di DPR Inginkan Pilkada 2022-2023
Senin, 08 Februari 2021 - 16:09 WIB
loading...
Pemilih sembilan parpol pemilik kursi DPR ingin agar pilkada tidak dilaksanakan pada 2024, melainkan dikembalikan pada 2022 dan 2023. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indikator Politik Indonesia (IPI) menemukan mayoritas publik menginginkan jadwal pemlihan kepala daerah (pilkada) serentak dinormalkan kembali ke tahun 2022 dan 2023. Hal ini disampaikan dalam rilis survei publik yang bertajuk “Aspirasi Publik Terkait Undang-Undang Pemilu dan Pilkada” secara daring, Senin (8/2) hari ini.
“Secara lebih spesifik mayoritas publik menginginkan Pilkada 2022 (54,8%) dan 2023 (53,7%) ketika kepala daerah terkait selesai masa tugasnya, dan tidak setuju diganti PLT (pelaksana tugas kepala daerah) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat,” kata Direktur Eksekutif IPI, Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparannya.
(Baca: Beban Terlalu Berat, Publik Ingin Pilkada dan Pilpres 2024 Tak Serentak)
Secara umum, Burhan menjelaskan, 54,8% warga menginginkan agar Pilkada dilakukan pada 2022 untuk daerah yang kepala daerahnya habis pada 2022. Ada 31,5% publik yang berpendapat agar pilkada yang semestinya dilaksanakan di 2022 ikut diserentakan di 2024.
Serupa, 53,7% mengingkan agar Pilkada diadakan pada 2023 yang kepala daerahnya habis masa jabatannya pada 2023. “Hanya 32,4 persen publik yang ingin pilkada 2023 diundur ke 2024. 14,0 persen tidak menjawab,” urainya.
“Secara lebih spesifik mayoritas publik menginginkan Pilkada 2022 (54,8%) dan 2023 (53,7%) ketika kepala daerah terkait selesai masa tugasnya, dan tidak setuju diganti PLT (pelaksana tugas kepala daerah) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat,” kata Direktur Eksekutif IPI, Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparannya.
(Baca: Beban Terlalu Berat, Publik Ingin Pilkada dan Pilpres 2024 Tak Serentak)
Secara umum, Burhan menjelaskan, 54,8% warga menginginkan agar Pilkada dilakukan pada 2022 untuk daerah yang kepala daerahnya habis pada 2022. Ada 31,5% publik yang berpendapat agar pilkada yang semestinya dilaksanakan di 2022 ikut diserentakan di 2024.
Serupa, 53,7% mengingkan agar Pilkada diadakan pada 2023 yang kepala daerahnya habis masa jabatannya pada 2023. “Hanya 32,4 persen publik yang ingin pilkada 2023 diundur ke 2024. 14,0 persen tidak menjawab,” urainya.
Lihat Juga :