Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan, Khusus Libur Imlek Beda Lho

Selasa, 09 Februari 2021 - 19:05 WIB
loading...
Ini Syarat Baru Melakukan...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas telah menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi. Dimana ketentuan ini berlaku mulai hati ini.

“Maka akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini tanggal 9 Februari 2021. Dalam kesempatan ini saya akan mencoba menjelaskan peraturan ini secara singkat. Dan saya mohon bantuan rekan-rekan media untuk menyampaikan hal ini agar masyarakat memahami persyaratan yang diberlakukan sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (9/2/2021). Baca juga: Petugas Lapas dan WBP Diminta Masuk Prioritas Penerima Vaksin COVID-19

Wiku mengatakan bahwa pengaturan perjalanan tujuan pulau baru diberlakukan peraturan berbeda. Berikut aturannya:

1. Untuk perjalanan udara pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam.

Sementara untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pengguna moda transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Khusus bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19 baik RT PCR ataupun antigen yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan. Baca juga: Akhir Bulan Ini ASN dan Jurnalis di Blitar Kebagian Vaksinasi COVID-19

Sementara itu untuk libur panjang atau keagamaan akan diberlakukan syarat perjalanan berbeda.

“Khusus selama libur panjang dan libur keagamaan termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 melalui tes RT PCR atau Rapid Antigen atau GeNose Test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Wiku.

Dia mengingatkan bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah. Dia juga meminta agar seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum ataupun pribadi wajib mengisi formulir e-hac yang dapat diakses secara online.

“Apabila hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen, atau GeNose Test pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan untuk test diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” paparnya.

Lebih lanjut dia tetap mengimbau agar masyarakat Indonesia untuk bijak dalam melakukan perjalanan. Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah 8.700, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi

“Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Mendikdasmen Kirim Surat...
Mendikdasmen Kirim Surat Edaran ke Pemda Cegah Pelajar Ikut Demo
Kemenkes Terbitkan Surat...
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan Covid-19, Ini Isinya!
Prof Henry Indraguna...
Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Kemenag Terbitkan Surat...
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren
Kemenag Terbitkan Surat...
Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Minta ASN Sosialisasikan Larangan Judi Online
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Mendikdasmen Teken SE...
Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Rekomendasi
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Ini Syarat Planet Mars...
Ini Syarat Planet Mars Bisa Ditempati oleh Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved