Tak Mau Seperti Jiwasraya, Komisi III Minta Dana Prajurit di Asabri Diselamatkan
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
"Asabri ini kan dananya dana prajurit. Harus diselamatkan juga. Apalagi kerugian negaranya tinggi. Harus diselamatkan kerugian itu untuk dikembalikan ke nasabah, nasabahnya kan prajurit. Jadi hak atau kesejahteraan prajurit harus diperhatikan," ujar Trimedya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (8/1/2021) malam.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini membeberkan, selain hak-hak atau kesejahteraan prajurit TNI-Polri juga ada hak-hak pensiunan TNI-Polri, serta PNS/ASN yang bekerja di TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemerintah tidak bisa hanya menyatakan bahwa dana nasabah PT Asabri (Persero) aman tapi tidak ada bukti tindakan konkret.
"Kalau aman, ya dikembalikan dong. Itu kan dana mereka (nasabah)," paparnya.
(Baca: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Trimedya menegaskan, sita aset dan uang milik tersangka korupsi Asabri harus dilakukan berkaca dari penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Sejak penyidikan enam terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah divonis, hingga saat ini tidak jelas bagaimana pemenuhan dan pengembalian hak-hak nasabah perusahaan asuransi pelat merah itu. Komisi III DPR bahkan pernah menyampaikan mekanisme pengembalian dana atau hak nasabah tapi belum ada perkembangannya.
"Penegakan hukum Jiwasraya, terdakwanya sudah selesai divonis di pengadilan, bagaimana dana nasabahnya dikembalikan. Pemerintah pernah sampaikan menjual Citos, sudah laku, terus uang hasilnya untuk apa? Harusnya kan uang nasabah dikembalikan dong," ucap Trimedya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini membeberkan, selain hak-hak atau kesejahteraan prajurit TNI-Polri juga ada hak-hak pensiunan TNI-Polri, serta PNS/ASN yang bekerja di TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemerintah tidak bisa hanya menyatakan bahwa dana nasabah PT Asabri (Persero) aman tapi tidak ada bukti tindakan konkret.
"Kalau aman, ya dikembalikan dong. Itu kan dana mereka (nasabah)," paparnya.
(Baca: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Trimedya menegaskan, sita aset dan uang milik tersangka korupsi Asabri harus dilakukan berkaca dari penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Sejak penyidikan enam terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah divonis, hingga saat ini tidak jelas bagaimana pemenuhan dan pengembalian hak-hak nasabah perusahaan asuransi pelat merah itu. Komisi III DPR bahkan pernah menyampaikan mekanisme pengembalian dana atau hak nasabah tapi belum ada perkembangannya.
"Penegakan hukum Jiwasraya, terdakwanya sudah selesai divonis di pengadilan, bagaimana dana nasabahnya dikembalikan. Pemerintah pernah sampaikan menjual Citos, sudah laku, terus uang hasilnya untuk apa? Harusnya kan uang nasabah dikembalikan dong," ucap Trimedya.
Lihat Juga :