Tak Mau Seperti Jiwasraya, Komisi III Minta Dana Prajurit di Asabri Diselamatkan

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:23 WIB
loading...
A A A
(Baca: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK)

Delapan orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Berikutnya Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Dalam kasus ini nilai kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kerugian negara mencapai Rp23.739.936.916.742,58.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)