Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri

Kamis, 04 Februari 2021 - 02:03 WIB
loading...
Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri
Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. FOTO/KONTRIBUTOR MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan siap membantu penyidik Jampidsus Kejagung dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri . Keduanya kini telah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

Kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso mengatakan, kesiapan membongkar kasus ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun. "Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," katanya di Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021). Baca Juga: Nabi Sulaiman Pindahkan Istana Balqis Sebelum Mata Berkedip, Begini Kisahnya

Handika juga mempertanyakan mengenai jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh Asabri itu. Sebab, manurutnya, jumlah tersebut sangat fantastis. "Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?," ujar Honggo.



Menurut dia, penyidik harus melihat seluruh aspek menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atau pun properti.
Baca Juga: Belajar dari Fir'aun dan Namruz: Pemegang Kekuasaan yang Menjadi Musyrik

"Jika betul itu adalah kerugian riil, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?," katanya.

Handika juga mengimbau kepada para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung. "Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.



Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)