Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri
Kamis, 04 Februari 2021 - 02:03 WIB
loading...
Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. FOTO/KONTRIBUTOR MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan siap membantu penyidik Jampidsus Kejagung dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri . Keduanya kini telah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
Kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso mengatakan, kesiapan membongkar kasus ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun. "Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," katanya di Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021). Baca juga : Nabi Sulaiman Pindahkan Istana Balqis Sebelum Mata Berkedip, Begini Kisahnya
Handika juga mempertanyakan mengenai jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh Asabri itu. Sebab, manurutnya, jumlah tersebut sangat fantastis. "Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?," ujar Honggo.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Trimegah Aset Manajemen Terkait Korupsi Asabri
Menurut dia, penyidik harus melihat seluruh aspek menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atau pun properti.
Baca juga : Belajar dari Fir'aun dan Namruz: Pemegang Kekuasaan yang Menjadi Musyrik
Kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso mengatakan, kesiapan membongkar kasus ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun. "Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," katanya di Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021). Baca juga : Nabi Sulaiman Pindahkan Istana Balqis Sebelum Mata Berkedip, Begini Kisahnya
Handika juga mempertanyakan mengenai jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh Asabri itu. Sebab, manurutnya, jumlah tersebut sangat fantastis. "Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?," ujar Honggo.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Trimegah Aset Manajemen Terkait Korupsi Asabri
Menurut dia, penyidik harus melihat seluruh aspek menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atau pun properti.
Baca juga : Belajar dari Fir'aun dan Namruz: Pemegang Kekuasaan yang Menjadi Musyrik
Lihat Juga :