Tak Mau Seperti Jiwasraya, Komisi III Minta Dana Prajurit di Asabri Diselamatkan
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:23 WIB
loading...
Kejagung diminta benar-benar bekerja menangani korupsi PT Asabri dengan prioritas menyelamatkan dana nasabah yang merupakan para prajurit TNI dan anggota Polri. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) kurun 2012-2019 menimbulkan kekhawatiran mengenai nasib dana anggota TNI dan Polri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menanangni kasus ini harus benar-benar berpikir menyelamatkan dana dan hak-hak prajurit TNI-Polri.
Trimedya menyatakan, publik tentu memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejagung mengungkap dua perkara korupsi besar yakni PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi kerugian negara yang terjadi dalam dua kasus tersebut sangat besar.
Menurut dia, selepas penetapan dan penahanan delapan tersangka dalam kasus PT Asabri, Kejagung memiliki tugas lain. Di antaranya memulihkan atau mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset kekayaan maupun uang milik para tersangka yang diduga dari hasil korupsi.
(Baca: Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan)
Dalam kasus PT Asabri, lanjut Trimedya, yang tidak boleh dilupakan oleh Kejagung dan pemerintah yakni terkait dengan hak-hak nasabah. Karena itu, penyitaan aset maupun uang milik tersangka yang diduga hasil korupsi harus benar-benar dilakukan Kejagung agar nasabah tidak dirugikan.
Trimedya menyatakan, publik tentu memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejagung mengungkap dua perkara korupsi besar yakni PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi kerugian negara yang terjadi dalam dua kasus tersebut sangat besar.
Menurut dia, selepas penetapan dan penahanan delapan tersangka dalam kasus PT Asabri, Kejagung memiliki tugas lain. Di antaranya memulihkan atau mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset kekayaan maupun uang milik para tersangka yang diduga dari hasil korupsi.
(Baca: Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan)
Dalam kasus PT Asabri, lanjut Trimedya, yang tidak boleh dilupakan oleh Kejagung dan pemerintah yakni terkait dengan hak-hak nasabah. Karena itu, penyitaan aset maupun uang milik tersangka yang diduga hasil korupsi harus benar-benar dilakukan Kejagung agar nasabah tidak dirugikan.
Lihat Juga :