Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih
Selasa, 09 Februari 2021 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
Dalam action plan yang dibuat Pinangki dan Andi Irfan Jaya misalnya, muncul nama pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat Mahkamah Agung berinisial HA untuk pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra. Dokumen action plan ini ditemukan dalam bentuk format jpg pada data percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan Anita Kolopaking.
"Misalnya: mengapa Joko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
(Baca: Majelis Hakim: Ada King Maker di Pusaran Kasus Jaksa Pinangki)
ICW berpandangan apa yang dilakukan Pinangki melibatkan tiga klaster yaitu penegak hukum, swasta, sampai politisi. Karena itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya “King Maker” sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim.
"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," ungkapnya.
"Misalnya: mengapa Joko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
(Baca: Majelis Hakim: Ada King Maker di Pusaran Kasus Jaksa Pinangki)
ICW berpandangan apa yang dilakukan Pinangki melibatkan tiga klaster yaitu penegak hukum, swasta, sampai politisi. Karena itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya “King Maker” sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim.
"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," ungkapnya.
(muh)
Lihat Juga :