Ucapkan Selamat, KNPI Yakin Benny Bisa Pimpin BP2MI Secara Maksimal

Jum'at, 17 April 2020 - 18:07 WIB
loading...
Ucapkan Selamat, KNPI Yakin Benny Bisa Pimpin BP2MI Secara Maksimal
Benny Rhamdani telah resmi dilantik sebagai kepala BP2MI. KNPI menilai sosok Benny adalah orang yang tepat menakodai lembaga ini. Foto/Dok. Pribadi
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengucapkan selamat kepada Benny Rhamdani yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). KNPI menilai sosok Benny adalah orang yang tepat menakodai lembaga ini.

"Selamat kepada Bang Benny yang sudah diberikan amanah sebagai Kepala BP2MI. Kami yakin sektor pengawasan pekerja migran bisa lebih baik lagi," kata Ketua KNPI, Haris Pertama dalam keterangan persnya, Kamis (16/4/2020).

Sejauh ini kata Haris pengawasan di sektor pekerja migran masih kurang maksimal. Hadirnya Benny bisa membawa angin segera bagi para pekerja migran. "Pengalaman beliau tidak diragukan lagi. Ini akan berdampak baik bagi kesejahteraan para pekerja migran," ujarnya.

Haris berharap amanah yang diberikan presiden bisa dijalankan dengan maksimal. Karena menurutnya, sektor pekerja migran masih kurang perhatian dengan banyak para pekerja migran yang diperlakukan semena-mena. "Selamat bertugas Bang, semoga jabatan ini bisa membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia," tandasnya.

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi melantik Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 April 2020. Politikus Hanura ini mengambil sumpah jabatan mengenakan dasi dan masker berwarna senada kuning emas sesuai dengan bendera partainya.

Di hadapan Jokowi, Benny bersumpah akan menjalankan tugas dan jabatan dengan menjunjung etika jabatan, menjaga integritas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pelantikan Benny berdasarkan Keppres No 72/TPA/2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan BP2MI tertanggal 13 April 2020.

BP2MI ini dibentuk menindaklanjuti terbitnya UU No 18/2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 22 November 2017. BP2MI menggantikan badan sebelumnya yang mengurus pekerja migran yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)