Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua Dinilai Bukti Ada Mal Administrasi Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orint P Riwu Kore yang belakangan diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat menunjukkan telah terjadi mal adimistrasi oleh negara.
“Kasus Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore calon bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua, NTT membuktikan telah terjadi mal adimistrasi oleh negara. Ketika, proses catatan kependudukan kita belum mampu merekam dengan baik status kependudukan warga negara,” ujar anggota Komisi II DPR Anwar Hafid, Senin (7/2/2021).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, mengandalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memiliki kolom kewarganegaraan tidak cukup karena lemahnya sistem koordinasi dan pengawasan atas data kependudukan dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham serta Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan catatan sipil.
"Karena itu, kasus ini mesti mendapatkan perhatian oleh semua pihak untuk memperbaiki data perekaman kependudukan, data kewarganegaraan, serta data pemilih," tuturnya.
Anwar menuturkan, pada masa lalu, Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah berusaha mendorong Single Identity Number (NIK) sebagai upaya melahirkan satu data terintegrasi yang kini seharusnya digunakan dan dilanjutkan secara optimal.
“Kasus Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore calon bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua, NTT membuktikan telah terjadi mal adimistrasi oleh negara. Ketika, proses catatan kependudukan kita belum mampu merekam dengan baik status kependudukan warga negara,” ujar anggota Komisi II DPR Anwar Hafid, Senin (7/2/2021).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, mengandalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memiliki kolom kewarganegaraan tidak cukup karena lemahnya sistem koordinasi dan pengawasan atas data kependudukan dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham serta Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan catatan sipil.
"Karena itu, kasus ini mesti mendapatkan perhatian oleh semua pihak untuk memperbaiki data perekaman kependudukan, data kewarganegaraan, serta data pemilih," tuturnya.
Anwar menuturkan, pada masa lalu, Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah berusaha mendorong Single Identity Number (NIK) sebagai upaya melahirkan satu data terintegrasi yang kini seharusnya digunakan dan dilanjutkan secara optimal.
(dam)