Fraksi PKS Tegaskan Tak Ada Alasan Hentikan Revisi UU Pemilu

Minggu, 07 Februari 2021 - 22:02 WIB
loading...
Fraksi PKS Tegaskan Tak Ada Alasan Hentikan Revisi UU Pemilu
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah sikap berbagai fraksi dan partai politik (parpol) yang berbaik menolak usulan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pemilu atas revisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016, Fraksi PKS menilai bahwa revisi UU Pemilu harus terus berjalan, karena kebutuhan untuk memperbaiki kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu.

(Baca juga: Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas)

"Kami melihat ada kebutuhan dan kepentingan revisi UU Pemilu yaitu untuk perbaikan kualitas demokrasi hasil evaluasi kita atas penyelenggaraan pemilu lalu," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)

Jazuli pun mengungkap bahwa sejatinya semua Fraksi di Komisi II DPR sudah setuju untuk mengusulkan RUU Pemilu sebagai RUU usul inisiatif DPR. Saat ini pun drafnya sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk harmonisasi dan sinkronisasi. Jadi semua fraksi melihat urgensi revisi tersebut.

"Sejumlah isu strategis antara lain ambang batas parlemen, ambang batas presiden, alokasi kursi, keserentakan pemilu, hingga perbaikan rekapitulasi yang lebih baik. Tak kalah penting desain pemilu yang mencegah keterbelahan seperti pengalaman pemilu 2019," terangnya.

(Baca juga: PBB Apresiasi Langkah Jokowi Tolak Revisi UU Pemilu)

Oleh karena itu, Anggota Komisi I ini menegaskan bahwa urgensi revisi UU Pemilu jelas. Fraksi PKS sendiri prinsipnya ingin agar syarat pencalonan presiden lebih ringan, sehingga lebih banyak alternatif calon presiden (capres) yang muncul dan itu jelas baik bagi rakyat dan mencegah polarisasi atau keterbelahan seperti Pemilu 2019.

Selain itu, sambung dia, Fraksi PKS juga ingin agar pilkada serentak dinormalisasi pada 2022 dan 2023, agar kepemimpinan daerah di masa pandemi tetap dipimpin oleh kepala daerah defjnitif. Terlebih, jika pilkada digelar pada 2024, beban dan ongkos ekonomi, sosial, dan politik menjadi sangat berat.

"Waktu pilpres dan pileg jadi satu saja sudah sangat berat bagi penyelenggara hingga menimbulkan banyak korban jiwa, apalagi ini akan ditambah dengan pilkada serentak," bebernya.

"Dengan seluruh urgensi tersebut, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan revisi UU Pemilu," tegas legislator Dapil Banten III ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)