Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu

Minggu, 07 Februari 2021 - 13:02 WIB
loading...
Takut Tersingkir Jadi...
Penolakan parpol besar maupun kecil antaran adanya tarik-menarik kepentingan dalam UU Pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebagian partai politik ( parpol ) besar dan kecil ramai-ramai menolak draf Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Pemilu yang merevisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016, termasuk juga parpol nonparlemen. Padahal, semua fraksi di Komisi II DPR awalnya kompak mengusulkan RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Anwar Razak melihat, penolakan parpol besar maupun kecil lantaran adanya tarik-menarik kepentingan dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Geger Kudeta Demokrat, Ini Deretan Konflik yang Pernah Landa Parpol Lain

"Kami melihat ini sangat kuat tarik-menarik kepentingan, dari awal kelihatan bahwa tidak ada yang secara substansial ingin direvisi atau diselesaikan dengan revisi UU Pemilu," kata Anwar dalam webinar yang bertajuk "Maju-Mundur Revisi UU Pemilu" yang disiarkan di kanal Youtube Perludem, Minggu (7/2/2021).



Menurut Anwar, seharusnya, ketika ingin merevisi atau membahas suatu UU, maka ada suatu permasalahan besar yang ingin diselesaikan. Bagi masyarakat sipil, ini adalah momentum untuk bisa melakukan reformasi substansial terhadap UU Pemilu atau sistem pemilu Indonesia.

"Kita melihat masih banyak persoalan, Kopel mencatat ada tiga persoalan yang masih sangat krusial," ujarnya.

Adapun alasan partai besar dan kecil ada yang mendukung atau pun menolak revisi, Anwar melihat karena terkait kepentingan, semuanya pada posisi berpikir apakah partainya bisa terakomodasi dalam pemilu ke depan.
Baca Juga: Korban Kamp Uighur Ungkap Penyiksaan Mengerikan China, Termasuk Diperkosa

"Ketika pembahasan parliamentary threshold, presidential threshold, kemudian melihat apakah saya (parpol) bisa terakomodir dengan ambang batasnya," kata Anwar.



Sikap masing-masing parpol ini lebih kepada mempertimbangkan faktor keuntungan bagi mereka, sehingga kemudian terjadi tarik-menarik atau maju mundur revisi UU Pemilu, yang belum diketahui ke mana arahnya.
Baca Juga: Hassaan Shahawy, Muslim Pertama yang Jadi Presiden Havard Law Review

"Meskipun kita lihat info terakhir pembahasan masih terus dilakukan, dan pemerintah menyatakan tidak akan melakukan. Belum tahu pasti apakah ada kepastian ada pembahasan atau tidak," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Gelar Silaturahim Ramadan,...
Gelar Silaturahim Ramadan, Cak Imin Minta Kader PKB Konsisten dan Perkuat Network
Ormas Gerakan Rakyat...
Ormas Gerakan Rakyat Jadikan Anies Panutan, Bakal Jadi Parpol?
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari (AYP): Demokrat dengan Perindo Miliki DNA Sama, Nasionalis dan Dipimpin Anak Muda
Istana Sebut Presiden...
Istana Sebut Presiden Prabowo Bakal Hadiri Penutupan Kongres VI Partai Demokrat
Sah, AHY Resmi Terpilih...
Sah, AHY Resmi Terpilih Ketum Demokrat, SBY Ketua Majelis Tinggi Partai Periode 2025-2030
AHY Optimistis Demokrat...
AHY Optimistis Demokrat Makin Kuat di Pemerintahan, Siap Bangkit 5 Tahun ke Depan
Alasan di Balik SBY...
Alasan di Balik SBY Tak Pernah Gunakan Istana Ketika Undang Pimpinan Parpol: Biar Steril
SBY Kembali Jadi Ketua...
SBY Kembali Jadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat hingga 2030
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Alasan Yasonna Tolak...
Alasan Yasonna Tolak Permohonan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved