Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas
Minggu, 07 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
Eks Komisioner KPU Ferry Kurnia Riziyansyah mengungkap motif, kenapa selalu dilakukan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada di setiap kali jelang pemilu. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Riziyansyah mengungkap motif, kenapa selalu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada di setiap kali jelang perhelatan pemilu.
(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
Sehingga, revisi UU Pemilu ini menjadi sebuah rutinitias dan belum ditemukannya UU Pemilu yang komprehensif menjawab semua tantangan atas berbagai hal terkait kepemiluan.
Ferry yang juga Direktur Netgrit memaparkan, perubahan UU Pemilu yang terjadi setiap kali pemilu disebabkan oleh siklus pemilu. Dalam siklus pemilu, ada 1 tahun pelaksanaan pemilu, 1 tahun evaluasi dan perbaikan, dan 3 tahun persiapan. Sehingga sebenarnya, ini satu masa yang pas sekali untuk memperbaiki proses-proses pemilu ke depan.
(Baca juga: Optimistis Pemilu 2024, Perindo Sumsel dan Muaraenim Konsolidasi untuk Perkuat Soliditas)
"Tapi, kenapa selalu dari pemilu ke pemilu mengalami perbaikan dan revisi, kenapa tidak ajeg? Kenapa tidak 4-5 kali pemilu, kenapa tidak banyak pemilu yang muncul (dari suatu UU Pemilu). Karena ada hal yang dibaca bahwa mekanisme dalam UU pemilu tidak tuntas, jadi semuanya desain pada kepentingan-kepentingan itu saja," kata Ferry dalam webinar yang bertajuk 'Maju-Mundur Revisi UU Pemilu', Minggu (7/2/2021).
Menurut Ferry, yang menarik lantaran revisi UU Pemilu yang dilakukan hanya tambal sulam dan tidak mampu mengakomodir hal-hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pemilu tersebut. Misalnya, insentif elektoral berbagai pihak baik itu pemilih, peserta dan penyelenggara, serta mekanisme pemilu yang tidak benar-benar komprehensif.
(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
Sehingga, revisi UU Pemilu ini menjadi sebuah rutinitias dan belum ditemukannya UU Pemilu yang komprehensif menjawab semua tantangan atas berbagai hal terkait kepemiluan.
Ferry yang juga Direktur Netgrit memaparkan, perubahan UU Pemilu yang terjadi setiap kali pemilu disebabkan oleh siklus pemilu. Dalam siklus pemilu, ada 1 tahun pelaksanaan pemilu, 1 tahun evaluasi dan perbaikan, dan 3 tahun persiapan. Sehingga sebenarnya, ini satu masa yang pas sekali untuk memperbaiki proses-proses pemilu ke depan.
(Baca juga: Optimistis Pemilu 2024, Perindo Sumsel dan Muaraenim Konsolidasi untuk Perkuat Soliditas)
"Tapi, kenapa selalu dari pemilu ke pemilu mengalami perbaikan dan revisi, kenapa tidak ajeg? Kenapa tidak 4-5 kali pemilu, kenapa tidak banyak pemilu yang muncul (dari suatu UU Pemilu). Karena ada hal yang dibaca bahwa mekanisme dalam UU pemilu tidak tuntas, jadi semuanya desain pada kepentingan-kepentingan itu saja," kata Ferry dalam webinar yang bertajuk 'Maju-Mundur Revisi UU Pemilu', Minggu (7/2/2021).
Menurut Ferry, yang menarik lantaran revisi UU Pemilu yang dilakukan hanya tambal sulam dan tidak mampu mengakomodir hal-hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pemilu tersebut. Misalnya, insentif elektoral berbagai pihak baik itu pemilih, peserta dan penyelenggara, serta mekanisme pemilu yang tidak benar-benar komprehensif.
Lihat Juga :