ABK Indonesia Terus Jadi Korban, Mekanisme Rekrutmen Mendesak Diperbaiki

Minggu, 07 Februari 2021 - 11:07 WIB
loading...
ABK Indonesia Terus...
Petugas mengevakuasi 99 ABK Kapal MV Costa Mediterania di Dermaga JICT 2 Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/10/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/EKO PURWANTO
A A A
JAKARTA - Mekanisme rekrutmen dan pengiriman anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia mendesak diperbaiki. Hal ini disebabkan ABK WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jumlahnya lumayan tinggi. Jumlah permohonan perlindungan ke LPSK pada 2020 lebih banyak dari 2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo di Jakarta, Minggu (7/2/2021). Hal ini disampaikannya menyikapi data jumlah kematian ABK WNI sepanjang 2020 yang dilansir Destructive Fishing Watch (DFW).

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti tentang lemahnya perlindungan ABK Indonesia yang menurutnya disebabkan karena regulasinya bersifat parsial, belum mengatur perlindungan dari hulu sampai hilir.

Baca juga: 5.629 Warga Indonesia Anak Buah Kapal Asing Telah Dipulangkan

Sependapat dengan Slamet, Antonius mengatakan bahwa pembenahan dari hulu bisa dilakukan dengan menerapkan mekanisme pemberangkatan satu pintu. "Agar (pemberangkatan) satu pintu, bisa dibentuk desk bersama antara Kemenaker, Kemhub, Kemdagri dan Pemda. Jika perlu keluarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri," ujar Anton dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (7/2/2021).

Selanjutnya, diperlukan pendataan dan pembinaan ship manning agency. Maksudnya, agency harus dibina dan diawasi agar hanya memberangkatan ABK yang tersertifikasi, sediakan kontrak kerja yang jelas, asuransi, dan lain-lain.

Jika ada ship manning agency yang terlibat TPPO perlu dibina, jika perlu dicabut izin operasionalnya. "Data ship manning agency yang terindikasi terlibat TPPO, antara lain ada di LPSK dan pengadilan," kata Anton.

Baca juga: Serikat Buruh Demo Kedubes China, Desak Buka Hasil Investigasi Kasus ABK Indonesia

Selain itu, Anton juga mengingatkan persoalan pemenuhan hak ABK WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban. "(Restitusi) ini harus menjadi perhatian semua stakeholder," imbuh dia.

Sebab, lanjut Anton, dengan restitusi korban bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya karena salah satu komponen dalam perhitungan restitusi adalah gaji yang belum dibayarkan.

Untuk itu, regulasi tentang Restitusi harus dilakukan perubahan. "Pasal 50 (4) UU No 21/2007 tentang restitusi dapat diganti dengan pidana kurungan, harus diubah," katanya.

Tidak itu saja, penyusunan aturan pelaksana tentang penyitaan dan pelelangan kekayaan pelaku TPPO untuk membayar restitusi harus segera diselesaikan. "Dalam konteks penegakkan hukum, perlu mendorong proses hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat TPPO," ujarnya.

Catatan LPSK pada 2020, persentase restitusi bagi korban tindak pidana relatif kecil. Dari total perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK selama 2020 sebesar Rp7.909.659.387, yang diputus dan dikabulkan hakim berjumlah Rp1.345.849.964. Sedangkan yang dibayarkan pelaku hanya berjumlah Rp101.714.000.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan
Anggaran LPSK Dipangkas...
Anggaran LPSK Dipangkas 62%, Pegawai Dorong Moratorium Layanan Perlindungan
Kapal Penangkap Ikan...
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Perairan Jeju, 2 ABK WNI Masih Hilang
Kapal Feri Terbakar...
Kapal Feri Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi
Anggaran Dipangkas,...
Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Sulit Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban
Kapal Penangkap Ikan...
Kapal Penangkap Ikan Geumseongsusan 135 Tenggelam di Korsel, 9 WNI Selamat, 2 WNI Hilang
Rekomendasi
5 Drama Korea Populer...
5 Drama Korea Populer yang Dibintangi Choi Min-yeong, Terbaru Weak Hero Class 2
Paus Fransiskus Wariskan...
Paus Fransiskus Wariskan Mobil Kesayangannya untuk Anak-anak Gaza
Jonathan Frizzy Ditangkap...
Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras
Berita Terkini
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
Hasan Nasbi Ikut Sidang...
Hasan Nasbi Ikut Sidang Kabinet meski Sudah Mundur dari Kepala PCO
Prabowo Heran Ijazah...
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved