BPOM Setujui Vaksin Sinovac untuk Lansia, Ini Saran Epidemiolog
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac untuk penduduk usia 60 ke atas atau kalangan lanjut usia ( lansia ). Persetujuan ini tertera dalam surat yang dikirimkan kepada PT Bio Farma (Persero).
Dalam surat tersebut, BPOM telah menyetujui pemberian vaksin bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas setelah 'memperhitungkan keadaan darurat'. Surat bernomor: T-RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE tertanggal 5 Februari 2021 tersebut ditandatangani Kepala BPOM Penny Lukito. Persetujuan BPOM merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan Bio Farma bernomor: EREG10040912100012 tentang perubahan obat Coronavac (vaksin Sinovac).
Baca Juga: Diskusi Bersama BPOM, Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin
Perubahan dimaksud mencakup dua hal. Pertama, perubahan indikasi untuk populasi lansia (60 tahun ke atas) dengan interval penyuntikan 0 dan 28 hari. Kedua, penambahan interval penyuntikan 0 dan 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun).
Merespons hal ini, Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memberikan vaksin COVID-19 atau Coronavac dari Sinovac kepada para penduduk usia 60 tahun ke atas.
"Coronavac, atau biasa dikenal vaksin Sinovac diizinkan oleh BPOM untuk penduduk usia 60+ dengan interval penyuntikan 28 hari. Kemenkes segera memberikan pada lansia secara sistematik, nakes lansia, penghuni rumah jompo dan sebagainya," kata Pandu dalam cuitanya dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (7/2/2021).
Dengan segera memberikan vaksinasi COVID-19 kepada para lansia ini, kata Pandu, maka pemerintah bisa menekan angka hospitalisasi atau angka keterisian rumah sakit dan kematian akibat COVID-19. "Kita dapat tekan hospitalisasi dan kematian COVID-19," katanya.
Dalam surat tersebut, BPOM telah menyetujui pemberian vaksin bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas setelah 'memperhitungkan keadaan darurat'. Surat bernomor: T-RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE tertanggal 5 Februari 2021 tersebut ditandatangani Kepala BPOM Penny Lukito. Persetujuan BPOM merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan Bio Farma bernomor: EREG10040912100012 tentang perubahan obat Coronavac (vaksin Sinovac).
Baca Juga: Diskusi Bersama BPOM, Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin
Perubahan dimaksud mencakup dua hal. Pertama, perubahan indikasi untuk populasi lansia (60 tahun ke atas) dengan interval penyuntikan 0 dan 28 hari. Kedua, penambahan interval penyuntikan 0 dan 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun).
Merespons hal ini, Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memberikan vaksin COVID-19 atau Coronavac dari Sinovac kepada para penduduk usia 60 tahun ke atas.
"Coronavac, atau biasa dikenal vaksin Sinovac diizinkan oleh BPOM untuk penduduk usia 60+ dengan interval penyuntikan 28 hari. Kemenkes segera memberikan pada lansia secara sistematik, nakes lansia, penghuni rumah jompo dan sebagainya," kata Pandu dalam cuitanya dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (7/2/2021).
Dengan segera memberikan vaksinasi COVID-19 kepada para lansia ini, kata Pandu, maka pemerintah bisa menekan angka hospitalisasi atau angka keterisian rumah sakit dan kematian akibat COVID-19. "Kita dapat tekan hospitalisasi dan kematian COVID-19," katanya.
(abd)