Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka
Senin, 12 Agustus 2024 - 16:49 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD, sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, SD melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Yakni sebanyak Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK.
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa BPOM Atas Dugaan Kelalaian Pengawasan
Kemudian, uang sebanyak Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, SD melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Yakni sebanyak Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK.
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa BPOM Atas Dugaan Kelalaian Pengawasan
Kemudian, uang sebanyak Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
Lihat Juga :