BPI KPNPA Minta Bareskrim Awasi Penyitaan Kosmetik Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) meminta Bareskrim Polri mengawasi penyitaan kosmetik ilegal oleh BPOM. BPI KPNPA membuat laporan aduan ke Bareskrim Polri.
Ketua Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudhistira menjelaskan, pihaknya sengaja membuat laporan aduan ke Bareskrim Polri agar BPOM dapat menindaklanjuti hasil penyitaan ribuan kosmetik yang telah dilakukannya. Dia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui kelanjutan hukum atas kosmetik yang mengandung berbagai bahan berbahaya, hingga transparansi dalam pemusnahannya.
"Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan karena negara kita kan negara hukum, Jadi, kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yang dilakukan oleh BPOM tersebut," kata Argha di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Pada kesempatan yang sama, Sekjen BPI KPNPA Eko supahwono mengatakan, pihaknya ingin ada transparansi dari BPOM, mulai dari penyitaan, pemusnahan, hingga proses hukum lanjutan terkait kosmetik ilegal tersebut.
"Kami belum dapat informasi tentang bagaimana proses pemusnahan, kemudian bagaimana proses hukum selanjutnya yang berjalan, karena setiap ada pelanggaran apalagi ini pelanggaran menurut saya sangat vital, karena berkaitan dengan permasalahan kesehatan," katanya.
Eko menduga, ada oknum yang ingin menutupi kasus ini agar tidak diketahui khalayak. Hal itu juga yang menjadi dasar pelaporannya pada hari ini.
"Artinya begini, mungkin kita menduga bisa saja ada oknum yang mau supaya ini tidak diketahui oleh masyarakat luas. Sehingga ini tidak sampai kepada pihak penegak hukum," katanya.
"Nah siapa yang berhak menjalankan pidananya? Tentunya adalah para penegak hukum yang salah satunya adalah institusi Polri. Makanya pada hari ini kita melaporkan kepada institusi tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
Ketua Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudhistira menjelaskan, pihaknya sengaja membuat laporan aduan ke Bareskrim Polri agar BPOM dapat menindaklanjuti hasil penyitaan ribuan kosmetik yang telah dilakukannya. Dia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui kelanjutan hukum atas kosmetik yang mengandung berbagai bahan berbahaya, hingga transparansi dalam pemusnahannya.
"Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan karena negara kita kan negara hukum, Jadi, kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yang dilakukan oleh BPOM tersebut," kata Argha di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Pada kesempatan yang sama, Sekjen BPI KPNPA Eko supahwono mengatakan, pihaknya ingin ada transparansi dari BPOM, mulai dari penyitaan, pemusnahan, hingga proses hukum lanjutan terkait kosmetik ilegal tersebut.
"Kami belum dapat informasi tentang bagaimana proses pemusnahan, kemudian bagaimana proses hukum selanjutnya yang berjalan, karena setiap ada pelanggaran apalagi ini pelanggaran menurut saya sangat vital, karena berkaitan dengan permasalahan kesehatan," katanya.
Eko menduga, ada oknum yang ingin menutupi kasus ini agar tidak diketahui khalayak. Hal itu juga yang menjadi dasar pelaporannya pada hari ini.
"Artinya begini, mungkin kita menduga bisa saja ada oknum yang mau supaya ini tidak diketahui oleh masyarakat luas. Sehingga ini tidak sampai kepada pihak penegak hukum," katanya.
"Nah siapa yang berhak menjalankan pidananya? Tentunya adalah para penegak hukum yang salah satunya adalah institusi Polri. Makanya pada hari ini kita melaporkan kepada institusi tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
(rca)