Presiden Seharusnya Taat Hukum dan Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:16 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan hampir dua kali lipat dari tarif saat ini. Padahal, pada Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan sebesar rata-rata 100% yang diberlakukan pemerintah sejak Januari.
Sebagai catatan, pada 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 yang menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan masing-masing Rp25.500 (Kelas III), Rp51.000 (Kelas II), dan Rp80.000 (Kelas I).
Pada 2019, melalui Perpres No. 75/2019, Presiden telah menaikkan iuran tadi rata-rata sebesar 100%, menjadi Rp42.000 (Kelas III), Rp110.000 (Kelas II), dan Rp160.000 (Kelas I). Kenaikkan ini berlaku mulai Januari 2020. Namun, seperti telah disebut, keputusan ini telah dibatalkan Mahkamah Agung. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali)
Bukannya mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif semula, sesuai Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden justru meneken Perpres No. 64/2020 yang isinya menaikkan kembali besaran tarif BPJS, dengan kenaikan antara 37,25% hingga 96%.
Dalam Pasal 34 ayat (1) Perpres No. 64/2020, disebutkan iuran peserta Kelas III pada 2020 dinaikkan menjadi Rp42.000 dari semula Rp25.500. Tahun ini pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp16.500, sehingga peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500. Namun, subsidi ini akan dikurangi menjadi Rp8.500 pada 2021, sehingga tahun depan peserta Kelas III harus membayar Rp35.000.
Sementara itu, iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, atau naik sebesar 96%. Begitu juga dengan peserta Kelas I, naik dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000, alias naik sebesar 87,5%. Kedua kenaikan ini mulai berlaku 1 Juli 2020.
Sebagai catatan, pada 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 yang menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan masing-masing Rp25.500 (Kelas III), Rp51.000 (Kelas II), dan Rp80.000 (Kelas I).
Pada 2019, melalui Perpres No. 75/2019, Presiden telah menaikkan iuran tadi rata-rata sebesar 100%, menjadi Rp42.000 (Kelas III), Rp110.000 (Kelas II), dan Rp160.000 (Kelas I). Kenaikkan ini berlaku mulai Januari 2020. Namun, seperti telah disebut, keputusan ini telah dibatalkan Mahkamah Agung. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Akan Munculkan Sengketa Hukum Kembali)
Bukannya mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif semula, sesuai Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden justru meneken Perpres No. 64/2020 yang isinya menaikkan kembali besaran tarif BPJS, dengan kenaikan antara 37,25% hingga 96%.
Dalam Pasal 34 ayat (1) Perpres No. 64/2020, disebutkan iuran peserta Kelas III pada 2020 dinaikkan menjadi Rp42.000 dari semula Rp25.500. Tahun ini pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp16.500, sehingga peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500. Namun, subsidi ini akan dikurangi menjadi Rp8.500 pada 2021, sehingga tahun depan peserta Kelas III harus membayar Rp35.000.
Sementara itu, iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, atau naik sebesar 96%. Begitu juga dengan peserta Kelas I, naik dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000, alias naik sebesar 87,5%. Kedua kenaikan ini mulai berlaku 1 Juli 2020.
Lihat Juga :